Partai Aceh Akhirnya Ikut Pilkada
- Antara/ Ampelsa
VIVAnews - Partai Aceh mendaftarkan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat, 20 Januari 2012. Pendaftaran ini menandai keikutsertaan Partai Aceh dalam pilkada di provinsi itu.
Pendaftaran kandidat bakal calon pasangan kepala daerah itu diisi dengan pawai keliling kota Banda Aceh. Sebelumnya, rombongan pasangan calon dan pendukungnya berkumpul di halaman Masjid Raya Baiturrahman, lalu berkonvoi menuju kantor KIP Aceh di kawasan Lampineung Banda Aceh.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini juga didukung oleh tujuh partai nasional dan lokal seperti Golkar, PBB, PKPI, PAN, Partai Patriot, PKS, dan Partai Daulat Aceh itu.
Mereka lantas menyerahkan bukti kelengkapan administrasi yang diterima langsung Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh. Salam Poroh mengatakan, KIP akan memproses semua kelengkapan administrasi yang diserahkan oleh kandidat Partai Aceh. “Kami harapkan semua berjalan lancar,” ujarnya.
Abdul Salam Poroh Juga mengatakan, pendaftaran yang dibuka kembali pasca-putusan sela Mahkamah Konstitusi itu diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Aceh untuk mendaftarkan kandidat yang mereka usung.
“Dengan keikutsertaan Partai Aceh ini kita harapkan pelaksanaan Pilkada Aceh dapat berjalan lancar,” kata Abdul Salam Poroh.
Usai prosesi seremonial, dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf memberikan komentar terkait pencalon mereka dan keikutseraan Partai Aceh dalam Pilkada Kali ini. Zaini Abdullah menyebutkan, mereka ikut mendaftar karena ingin Pilkada Aceh berjalan lancar demi perdamaian. “Kami berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dengan keikutseraan kami,” ujarnya.
Sebelumnya Partai Aceh menolak ikut Pilkada Aceh dengan alasan pelaksaan Pilkada Aceh yang dijalankan KIP tidak sesuai dengan Qanun dan Undang-undang Pemerintah Aceh.
Pelaksanaan Pilkada ini juga dinilai bertentangan dengan semangat perdamaian Aceh. Belakangan Partai Aceh ikut menggugat tahapan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersamaan dengan gugatan Kementerian dalam Negeri. Gugatan itu dilayangkan agar penyelengaran pilkada dapat membuka kembali jadwal pendaftaran. (eh)