Muzakir Manaf Minta MK Tunda Pilkada Aceh

Muzakir Manaf, calon gubernur Aceh.
Sumber :
  • Antara/ Irwansyah Putra

VIVAnews - Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Partai Aceh, mengajukan permohonan penundaan pemilihan kepala daerah Nanggroe Aceh Darussalam ke Mahkamah Konstitusi. Hari ini, Jumat 13 Januari 2012, kuasa hukum keduanya memasukkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

"Adapun alasan Permohonan tersebut secara umum adalah sebagai berikut, bahwa Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, untuk selanjutnya disebut UU 11/2006, menyebutkan “untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh dilaksanakan dengan qanun”," ujar Koordinator Tim Kuasa Pemohon, Kamaruddin, dalam siaran persnya.

Nah, saat Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh masih dibahas revisinya di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Komisi Independen Pemilihan (semacam KPU Aceh) tetap melanjutkan tahapan pilkada. DPRA padahal telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta penundaan pilkada sambil qanun pengganti diselesaikan.

"Bahwa ada beberapa bakal calon  kandidat Pilkada Aceh yang berasal dari partai politik nasional, lokal dan perseorangan yang belum mendaftarkan diri karena  menunggu kepastian payung hukum Pilkada Aceh sebagaimana tertuang dalam UUPA," kata Kamaruddin. "Akibat  tindakan KIP yang tidak memperhatikan legitimasi payung hukum Pilkada Aceh, para bakal calon kandidat tersebut tidak mempunyai kesempatan mendaftar diri mereka sebagai kandidat Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan  waktu yang telah di tetapkan oleh KIP Aceh, sehingga hak-hak konstitusional mereka terabaikan."

Kejadian itu turut menimpa dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang merupakan bakal calon  pasangan Gubernur Aceh periode 2012-2017 yang di usung oleh Partai Aceh (PA). Mereka merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh berdasarkan SK KIP Provinsi Aceh No. 26 tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut, dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf mengajukan permohonan a quo (Pemohon) ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena mereka memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yaitu hak untuk pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4), hak persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3).

Untuk itu, kedua orang ini mengajukan permohonan, agar Pilkada ditunda dengan membuka masa pendaftaran calon sampai tujuh hari setelah putusan sela dari Mahkamah Konstitusi diketuk. Putusan sela dimaksud adalah menunda tahapan pilkada sampai permohonan diputus Mahkamah. (eh)

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ngaku Bakal Lebih Hati-hati Membuat Konten