Nazaruddin Didakwa Terima Rp4,6 Miliar
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebesar Rp4,675 milliar.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara diduga pemberian ini merupakan hadiah atas ditunjuknya PT DGI sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet," kata jaksa I Kadek Wiradana dalam sidang dugaan suap wisma atlet SEA Games di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu 30 November 2011.
Nazaruddin dan PT DGI, menurut jaksa, sepakat bahwa terdakwa akan menerima komitmen fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek wisma ini, Rp191 miliar.
Jaksa juga menyatakan Nazaruddin sebagai penyelenggara negara patut diduga mengatur agar PT DGI mendapat proyek itu dengan Kelompok Usaha Permai Grup.
"Terdakwa juga meminta kepada anggota DPR dan Badan Anggaran Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dilibatkan dalam proyek di Sesmenpora," lanjut Jaksa. Sebagai jawaban, Angelina kemudian meminta agar Nazaruddin juga berkoordinasi dengan Sesmenpora Wafid Muharam.
Wafid yang ditemui Nazaruddin menyatakan tidak masalah selama semua itu disetujui oleh anggota DPR. "Sudah clear and clear. Sudah disetujui DPR," kata jaksa mengutip pernyataan Nazaruddin sekira di tahun 2010.
Usai jaksa membacakan dakwaan, Nazaruddin langsung menyatakan sikap. "Saya tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum," kata dia.
Hari ini, Nazaruddin menjalani sidang perdana dalam dugaan suap pembangunan wisma atlet. Di sidang ini, tak tampak pengacara yang dulu kerap mendampingi dia, OC Kaligis. Pengacara yang tampak di sidang ini adalah Hotman Paris Hutapea, Elza Syarief, Otto Hasibuan, dan Junimar Girsang. (umi)