Merokok Sembarangan di Bali, Denda Rp50 Juta
- Antara/Andika Wahyu
VIVAnews - Peringatan bagi perokok berat. Jika Anda baru pertama kali datang ke Bali, maka harus memilih tempat untuk merokok. Merokok sembarangan, bisa didenda Rp50 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan.
DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Sidang Paripurna ke-12 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali. Gubernur Made Mangku Pastika usai Sidang Paripurna mengatakan, Perda KTR yang disahkan merupakan amanat UU Kesehatan. “Kami menerjemahkan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan mengesahkan Perda KTR karena dilatarbelakangi oleh keinginan untuk hidup sehat di Bali,” ujarnya, Senin 28 November 2011.
Menurut Pastika, pentingnya Perda KTR menyebabkan seluruh pembahasan Raperda bisa diselesaikan tepat waktu. “Yang pasti semua kita pasti ingin sehat, makanya Perda selesai tepat waktu,” ujarnya.
DPRD Bali sebenarnya sejak awal mendukung penuh usulan eksekutif mengenai adanya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Perda ini diharapkan mampu menyadarkan masyarakat. Sebab sampai saat ini kesadaran masyarakat masih sangat lemah.
"Terbentuknya Perda KTR itu dalam upaya melarang para perokok di sembarang tempat mengisap rokok. Karena asap rokok ini sangat membahayakan kesehatan," katanya. Pastikan berharap jika dalam waktu dekat seluruh draf Perda KTR ini untuk segera dikirim ke Mendagri untuk diteliti, dinilai, dievaluasi sehingga dapat segera ditetapkan.
Sekretaris Pansus Perda KTR Utami Dwi Suryadi mengatakan, KTR ini merupakan tanggungjawab semua komponen masyarakat, mulai dari pemerintah, masyarakat dan swasta lainnya. Ia mengaku dalam pembahasan tersebut DPRD Bali sudah melakukan studi banding ke beberapa wilayah di Indonesia yang sudah memiliki Perda yang sama seperti di Palembang dan DKI Jakarta.
“Secara keseluruhan, isi dari Perda KTR ini sama yaitu yang menyangkut kawasan larangan merokok, penegakan hukum dan sanksi,” ujarnya. Untuk Perda KTR Bali akan ditetapkan KTR Total, KTR Terbatas, dan persyaratan tempat khusus untuk merokok. Untuk KTR total antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadat, lembaga pendidikan, arena kegiatan anak dan layanan publik lainnya. KTR terbatas antara lain terminal, bandara, stasiun, mal, hotel, restoran, dan berbagai pelayanan publik lainnya.
Sedangkan persyaratan tempat khusus atau kawasan merokok antara lain terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung, tidak berdekatan dengan pintu masuk dan ke luar gedung. Pelaksana Perda ini adalah Dinas Kesehatan, SatPol PP, instansi terkait, NGO, asosiasi-asosiasi seperti PHRI, Asparindo, dan sebagainya.
Ia mengatakan, asap rokok itu sangat membahayakan kesehatan individu (perokok aktif) dan masyarakat lingkungannya atau perokok pasif dan karena itu penarapan Perda KTR mutlak dilakukan. Konsumsi rokok kini telah menjadi masalah global dan nasional, 80 persen terjadi di negara berkembang, sementara Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah China dan India.
Ia memperkirakan 50 juta penduduk Indonesia merokok dengan rata-rata rokok yang dihisap per hari sebanyak 20 batang per orang. Akibat kondisi tersebut banyak penduduk Indonesia berpotensi terserang berbagai penyakit tidak menular akibat rokok seperti jantung, tumor, kanker dan sebagainya. Laporan: Bobby Andalan | Bali