ABK Sinar Kudus Masih Proses Pembebasan

Perompak Somalia.
Sumber :
  • www.eunavfor.eu

VIVAnews - Kementerian Luar Negeri belum mendapat kepastian berita pembebasan 20 anak buah kapal (ABK) MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia Tbk, oleh para pembajak Somalia. Kabar pembebasan ini juga belum dikonfirmasi oleh PT Samudera Indonesia.

"Saya belum bisa mengkonfirmasi berita itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, dalam pesan singkat kepada VIVAnews.com di Jakarta, Minggu 1 Mei 2011.

Menurut Michael Tene, belum ada konfirmasi atau kepastian adanya pembebasan sandera warga negara Indonesia itu. Hal senada disampaikan Wakil Direktur Utama PT Samudera Indonesia, David Batubara.

David tidak membantah dan 'sedikit' membenarkan adanya kabar beredar bahwa 20 ABK telah dibebaskan pembajak Somalia dengan uang tebusan senilai US$4,5 juta atau sekitar Rp38,5 miliar.

"Kami belum bisa mengkonfirmasi mengenai hal ini dan masih dalam proses pembebasan," kata David.

Dharma Pongrekun Beberkan Alasan Maju Jalur Independen di Pilkada Jakarta 2024

Dia melanjutkan, semua pihak dimohon bersabar atas proses pembebasan yang saat ini masih berlangsung. "Setelah kami dapat memastikan pembebasan ini kami akan segera memberikan pernyataan," tuturnya.

Kapal MV Sinar Kudus hilang kontak dengan perusahaan sejak 16 Maret 2011. Tak lama kemudian, diketahui kapal itu dibajak perompak di perairan Laut Arab sejak. Saat itu, kapal bermuatan bijih nikel ini sedang melakukan perjalanan dari Pomala, Sulawesi Tenggara, ke Rotterdam, Belanda.

Kondisi kesehatan ABK di kapal yang memuat nikel senilai Rp1,5 triliun itu sempat memburuk. (art)