Vincent Beberkan Kasus Pajak Asian Agri
VIVAnews - Terpidana pencucian uang PT Asian Agri Group (AAG), Vincentius Amin Susanto, menjadi saksi dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut. Dalam kesaksiannya, Vincent mengatakan, setiap tahunnya, Asian Agri selalu melaksanakan pertemuan perencanaan untuk menghemat pembayaran pajak yang harus dibayarkan.
"Saya tidak mengetahui angka detilnya, tapi berdasarkan target pertemuan, jumlah yang dihemat 70 juta dolar per tahun," kata Vincent di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 28 April 2011.
Menurut Vincent, salah satu jalan untuk melakukan penghematan yaitu dengan pembukuan fiktif. Vincent mencontohkan, salah satunya dengan cara memasukkan biaya pemotongan rumput sebagai biaya pokok produksi perusahaan.
"Biaya lapangan menjadi biaya produksi. Biaya pemotongan rumput dan lain-lain dimasukan ke harga pokok. Tujuannya adalah melakukan pembukuan fiktif," terang Vincent.
Manipulasi juga dilakukan dengan cara membuat laporan keuangan selalu terlihat kurang mendapatkan untung. "Tiap kali selalu rugi. Kepala , Marketing kok tidak dipecat. Kerugiannya sampai pada puluhan juta dollar. Ini karena sebenarnya untung," jelasnya.
Suwir Laut didakwa telah membuat laporan yang keliru tentang SPT perusahaan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dari penerimaan pajak senilai Rp 1,259 triliun.
Suwir Laut terancam hukuman enam tahun penjara karena kejahatan berlanjut yang dilakukannya. Dalam dakwaan jaksa, Suwir dikatakan turut menyuruh melakukan, turut melakukan, menganjurkan melakukan dan membantu melakukan penggelapan pajak di beberapa perusahaan.
Suwir disebut merekayasa harga jual yang mengakibatkan keuntungan perusahaan menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Adanya rekayasa ini, diperkuat dengan adanya pertemuan tertanggal 4,5 Agustus, 2 September, 18, 19 September 2002 antara Suwir Laut, Vincentius Amin Sutanto dan teman- temannya. Pertemuan tersebut dengan agenda tax planning meeting membahas pengecilan jumlah pajak perusahaan tersebut.
Selain itu dilakukan pula pembiayaan fiktif dengan menciptakan kerugian. Cara ini dilakukan dengan cara perusahaan yang bernaung di bawah AAG, seolah membuat kontrak ekspor penjualan minyak kelapa sawit mentah ke perusahaan di Hongkong yang penyerahan barangnya dilakukan beberapa waktu kemudian.
Namun, sebelum jatuh tempo penyerahan barang dilakukan, perusahaan yang tergabung dalam AAG melakukan pembelian kembali oleh dengan harga yang lebih tinggi. Perbuatan Suwir laut tersebut melanggar Pasal 39Â ayat 1 huruf C junto pasal 43 ayat 1 UU No. 6 tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 38 huruf b junto pasal 43 ayat 1 UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Suwir Laut didakwa dengan dakwaan primair Pasal 39 Ayat (1) huruf C UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang tata cara prosedur pembayaran pajak, ancamannya enam tahun penjara dan denda empat kali kerugian pajak. (eh)