Jika Tersangka, IF Berhak Ditemani Pengacara

Lokasi bom Serpong
Sumber :

VIVAnews - Kabar dan keberadaan IF, kamerawan Global TV yang disebut tersangkut teror bom, belum jelas betul. Keluarga mendesak kepolisian bersedia memberikan informasi yang benar mengenai keberadaan dan status IF.

Ferry Juan selaku pengacara keluarga IF menegaskan, keluarga ingin tahu kabar IF yang sampai kini belum pulang ke rumah. "Kabarnya simpang siur. Kalau memang sudah tersangka, kami ingin ada pengacara yang mendampingi pemeriksaannya," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com.

Setiap tersangka, kata dia, berhak mendapat pendampingan pengacara, tidak terkecuali perkara terorisme. "Setahu saya dalam KUHAP dan UU Advokat pengaturannya demikian. Kalau sampai ada pernyataan yang mengatakan tersangka teroris tidak perlu didampingi pengacara saat pemeriksaan, ini aturan darimana?" kata dia.

Keluarga, sambungnya, sudah mendatangi kantor Bareskrim dan Densus 88, Minggu dinihari, 24 April 2011. Namun, keluarga yang diwakili paman IF, harus pulang dengan kecewa karena kabar yang diharapkan tak kunjung didapat.

"Polisi itu juga kan punya keluarga. Gimana lah perasaan yang punya keluarga. Kami hanya ingin tahu kabar Imam (IF) dan tak akan mengintervensi proses hukum kalau memang dia ditetapkan sebagai tersangka. Itu kewenangan penyidik," imbuhnya.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Ibu IF, kata dia, tidak bisa ikut mencari anaknya karena sering jatuh dan pingsan sejak tahu anaknya tersangkut kasus bom. "Sudah tidak kuat dia," kata Ferry.

Tak mau menyerah, keluarga IF akan kembali mendatangi Mabes Polri, hari ini. "Waktuny jam berapa, nanti saya kabari lagi," kata Juan. (adi)

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024