Jika Tersangka, IF Berhak Ditemani Pengacara
VIVAnews - Kabar dan keberadaan IF, kamerawan Global TV yang disebut tersangkut teror bom, belum jelas betul. Keluarga mendesak kepolisian bersedia memberikan informasi yang benar mengenai keberadaan dan status IF.
Ferry Juan selaku pengacara keluarga IF menegaskan, keluarga ingin tahu kabar IF yang sampai kini belum pulang ke rumah. "Kabarnya simpang siur. Kalau memang sudah tersangka, kami ingin ada pengacara yang mendampingi pemeriksaannya," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com.
Setiap tersangka, kata dia, berhak mendapat pendampingan pengacara, tidak terkecuali perkara terorisme. "Setahu saya dalam KUHAP dan UU Advokat pengaturannya demikian. Kalau sampai ada pernyataan yang mengatakan tersangka teroris tidak perlu didampingi pengacara saat pemeriksaan, ini aturan darimana?" kata dia.
Keluarga, sambungnya, sudah mendatangi kantor Bareskrim dan Densus 88, Minggu dinihari, 24 April 2011. Namun, keluarga yang diwakili paman IF, harus pulang dengan kecewa karena kabar yang diharapkan tak kunjung didapat.
"Polisi itu juga kan punya keluarga. Gimana lah perasaan yang punya keluarga. Kami hanya ingin tahu kabar Imam (IF) dan tak akan mengintervensi proses hukum kalau memang dia ditetapkan sebagai tersangka. Itu kewenangan penyidik," imbuhnya.
Ibu IF, kata dia, tidak bisa ikut mencari anaknya karena sering jatuh dan pingsan sejak tahu anaknya tersangkut kasus bom. "Sudah tidak kuat dia," kata Ferry.
Tak mau menyerah, keluarga IF akan kembali mendatangi Mabes Polri, hari ini. "Waktuny jam berapa, nanti saya kabari lagi," kata Juan. (adi)