Linda Wangsa, Korban "Kredit Komando" Century

Linda Wangsa Dinata, mantan Kepala Cabang Century, Senayan
Sumber :

VIVAnews - Protes atas ketidakadilan hukum dalam kasus pidana perbankan Bank Century bukan hanya disampaikan oleh Alanda Kariza. Alanda "menggugat" tuntutan jaksa terhadap ibunya Arga Tirta Kirana.

Kini, protes serupa disampaikan oleh Linda Wangsadinata, mantan Kepala Cabang Bank Century  Senayan, Jakarta. Linda yang dituntut satu paket dengan Arga, juga terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Jadwal Lengkap Matchday 5 Liga Champions: Ada Bayern Munich Vs PSG dan Liverpool Vs Real Madrid

Mereka merasa diperlakukan tidak adil lantaran dalam kasus yang sama, pemilik Bank Century dituntut lebih ringan, yakni 8 tahun penjara.

Linda dan Arga dituntut oleh jaksa terkait pelanggaran ketentuan Perbankan. Mereka dinilai terlibat dalam perbuatan yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank.

Tuduhan lainnya, memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada Rp82 miliar, PT Wibowo Wadah Rezeki Rp121 miliar, PT Accent Investment Indonesia Rp60 miliar, serta PT Signature Capital Indonesia Rp97 miliar. Pinjaman itu diberikan sepanjang 2007 - 2008.

"Saya bingung, padahal saya ini hanya pelaksana," ujar Linda terisak di kantor VIVANews di Jakarta, Kamis malam, 10 Februari 2011. Saat itu, menceritakan bagaimana peristiwa kronologi pengucuran kredit untuk empat perusahaan yang totalnya sekitar Rp360 miliar.

Saat bercerita, Linda beberapa kali menangis dan mengusap air mata karena merasa dijadikan korban dalam kasus ini mengingat pinjaman tersebut sejatinya bukan wewenangnya. "Kewenangan saya sebagai Kepala Cabang hanya untuk persetujuan kredit maksimal Rp500 juta, kalau pinjaman di atas Rp3 miliar adalah kewenangan Komite Pusat, yakni Direksi dan Komisaris," kata Linda.

Menurut dia, kredit tersebut lebih merupakan "kredit komando" yang bisa cair hanya karena perintah mantan pemilik Bank, Robert Tantular atau mantan Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim. "Kalau tidak ada perintah mereka, kredit tidak cair."

Lantas, dia menyebutkan beberapa perintah Robert dan Hermanus Hasan Muslim terkait dengan pencairan kredit tersebut. Perintah dilakukan dengan lisan dan tertulis.

Semula, dia mengatakan penyaluran kredit ini berjalan biasa-biasa saja. Sebagai seorang Kepala Cabang Bank Century yang tidak mengetahui ketentuan perbankan, dia semula berpikir pinjaman tidak masalah. Apalagi, tidak ada satu pihak pun yang mengingatkan bahwa pinjaman tersebut melanggar pidana. Bahkan, dari Direktur Kepatuhan dan Satuan Kerja Audit Internal juga tidak ada yang mengingatkan.

Masa Tenang Pilkada Lamsel, Radityo Egi Fokus Doa dan Persiapkan Mental

"Saat itu saya berkali-kali bertanya dan minta data perusahaan untuk dilakukan analisa, tapi atas perintah atasan tidak perlu dilakukan," kata Linda.

Linda menyadari ketidakpahaman soal ketentuan perbankan terjadi lantaran selama hampir 30 tahun berkarir di perbankan, sebagian besar atau 90 persen hanya bekerja di bagian marketing untuk menjaring dana nasabah. Dia mengaku memang jago sebagai karyawan yang menghimpun dana nasabah.

Pesan Pimpinan MPR Jelang Pencoblosan: Money Politics Harus Dilaporkan!

Dia ditempatkan sebagai Kepala Cabang Senayan, juga karena dianggap berprestasi menghimpun dana nasabah. "Saya sering ditempatkan di cabang baru Bank Century untuk menghimpun dana nasabah. Jika dananya sudah cukup, saya pindah lagi."

Setelah kasus Bank Century merebak, situasinya berubah. "Pelanggaran-pelanggaran ini baru terungkap setelah Bank Indonesia masuk ke Century pada November 2008," kata dia.

Saat pengawas BI masuk, dia mengaku harus bekerja siang malam membantu pengawas tersebut mempersiapkan berbagai data dan dokumen yang diperlukan. Bahkan, tak jarang bekerja hingga pukul 2 dini hari. Panggilan ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian juga sudah bolak-balik dijalaninya.

Kini, Linda kebingungan lantaran dihadapkan pada tuntutan penjara dan denda Rp10 miliar. Dia mengaku bukan hanya takut dipenjara, namun juga tidak memiliki uang untuk membayar denda itu. Suaminya sudah tidak bekerja lagi sejak beberapa tahun lalu lantaran perusahaan tempatnya bekerja sudah bangkrut. Sementara dia harus membiayai pengobatan ibunya yang sakit, juga dua anaknya yang masih kuliah. "Penghasilan saya hanya dari gaji sebagai pegawai Bank Century," kata dia.

Linda keberatan dijatuhi hukuman tersebut, lantaran dia mengaku sama sekali tidak ikut menikmati kredit kepada empat perusahaan yang belakangan diketahui milik Tariq Khan, rekan Robert Tantular mantan pemilik Bank Century. "Saya bukan otak atau tokoh yang menyusun skenario pencairan kredit ini. Saya tidak korupsi."

Sekarang, dia mengaku juga masih tetap menjadi pegawai Bank Century. "Namun, jadi pegawai tanpa kerjaan. Ya, kerjaan saya cuma menghitung jari." (umi)

Booth Suzuki di GJAW 2024

Serunya Booth Suzuki di Pameran GJAW 2024

Booth Suzuki di pameran GJAW 2024 menampilkan area yang dirancang untuk berbagai kebutuhan.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024