Deretan Fakta Kecelakaan Hebat Commuter Line Jenggala vs Truk Kayu di Gresik yang Sebabkan Asisten Masinis Tewas
- X @txttrasportasi
Gresik, VIVA – Kecelakaan tragis melibatkan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo dan sebuah truk muatan kayu terjadi di Gresik, Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB.
Insiden ini berlangsung di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 km 7+600/700, tepatnya antara Stasiun Indro dan Kandangan, Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas.
Berikut deretan fakta kecelakaan Commuter Line Jenggala vs truk kayu:
1. Perlintasan Tanpa Penjagaan, Truk Terobos Jalur
Lokasi kecelakaan merupakan perlintasan sebidang tanpa penjagaan resmi. Diduga, sopir truk muatan kayu nekat menerobos rel kereta tanpa memperhatikan kondisi sekitar.
“Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba dikutip Antara.
Truk Muatan kayu Tertemper Commuter Line Jenggala di Gresik
- Antara
2. Asisten Masinis Meninggal, Masinis Luka Berat
Benturan keras menyebabkan dua orang di dalam lokomotif menjadi korban. Asisten masinis dilaporkan meninggal dunia usai mendapat perawatan medis, sementara masinis mengalami luka berat.
Kapolsek Kebomas, Kompol Gatot, mengatakan bahwa kedua korban sudah dilarikan ke RS Semen Gresik untuk penanganan medis.
"Kedua korban sudah dievakuasi dan dilarikan ke RS Semen Gresik," ujarnya dikutip tvOne.
"Satu korban bernama Abdillah Ramdan asisten masinis meninggal dunia sedangkan korban Purwo Pranoto masinis alami luka berat," lanjutnya.
3. Sanksi Menanti Sopir Truk
PT KAI mengecam keras tindakan pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk dan mengingatkan pentingnya mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang.
Anne Purba menegaskan bahwa sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti sejenak sebelum melintas.
Ia juga menyebutkan bahwa tindakan pengemudi truk dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
"Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” jelasnya.
KAI juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
4. Imbauan KAI: Keselamatan Tanggung Jawab Bersama
KAI menyesalkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengguna jalan. Anne kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa saat melintasi jalur kereta.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” pungkasnya.