KSAL Jamin Proses Hukum Prajurit yang Bunuh Wartawati di Kalsel Tak Bertele-tele
- Dispenal
Jakarta, VIVA – Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali, menjamin proses hukum terhadap Jumran, oknum TNI Angkatan Laut yang membunuh seorang wartawati di Kalimantan Selatan, tidak akan bertele-tele.
Dia memastikan, Jumran dihukum berat atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap wartawati tersebut.
"Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya," kata Ali saat dihubungi wartawan, Sabtu, 5 April 2025.
Diketahui, Jumran saat ini telah berstatus sebagai tersangka. KSAL menjamin proses sidang terhadap Jumran berlangsung transparan dan tak bertele-tele.
"Proses secara cepat akan diteruskan ke Otmil dan pengadilan militer dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan, seperti kasus Pembunuhan Bos Rental mobil, tidak bertele-tele," jelasnya.
"Karena sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota TNI AL berinisial J, tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawati media online Juwita (23), asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin pada Jumat malam (28/3/2025).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dandenpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, saat ditemui awak media di depan kantor Denpom Lanal Banjarmasin, Sabtu, 29 Maret 2025.
Menurut Ronald, J yang merupakan anggota Lanal Balikpapan kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatannya.
“Jadi kita serahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin, untuk dilaksanakan proses penyelidikan, yang sekarang sudah naik ke penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa untuk perkembangan lebih lanjut, pihak penyidik Denpom Lanal Banjarmasin yang akan menangani kasus ini.
“Jadi untuk lebih lanjutnya nanti bisa ke penyidik Denpom Lanal Banjarmasin,” lanjutnya.