Geram THR Ojol Cuma Rp 50 Ribu, Wamenaker: Aplikator Rakus, Bakal Kita Panggil!

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kesal mendengar kalau pengemudi ojek online cuma dapat bonus hari raya (THR) Rp50 ribu.

Koalisi Ojol Ngadu ke DPR: Jika Kami Tak Terlindungi, Tindakan Aplikator Tak Ada Batasannya

"Jawabannya tau, lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah gue nih soal BHR nih. Mereka rakus jawabannya itu," kata dia, Selasa, 1 April 2025.

Driver ojol ikut open house di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 31 Maret 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Perubahan Status Mitra Ojol Jadi Karyawan, Apa Dampaknya?

Untuk itu, mantan Ketua kelompok relawan Joman (Jokowi Mania) ini menegaskan tak ada alasan untuk tidak memanggil pihak aplikator. Mereka akan ditanyai apakah benar demikian faktanya.

"Aplikator itu rakus, kita akan panggil," katanya.

Terpopuler: Proyek EV Korsel di RI Batal, Ojol Tolak Ajakan Penumpang

Sebelumnya diberitakan, seorang driver ojek online (ojol), Iwan menyampaikan aduan khusus untuk Presiden RI, Prabowo Subianto saat menghadiri open house di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 31 Maret 2025.

Aduan yang ingin disampaikan Iwan itu berkaitan dengan bonus hari raya (THR) bagi driver ojol yang hanya dapat Rp50 ribu. Menurut dia, nilai bonus hari raya tersebut terlalu kecil. 

“Ya mudah-mudahan THR ojol jangan Rp50 ribu, Pak. Mudah-mudahan didengar sama Pak Prabowo,” kata Iwan kepada wartawan.

Untuk diketahui, Grab buka suara soal besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima mitra pengemudi ojek online (ojol). Manajemen mengatakan besaran BHR diberikan berdasarkan keaktifan diriver ojol, yang terbagi dalam beberapa kategori.

Ilustrasi driver ojek online (ojol)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan mengacu kepada imbauan Presiden Prabowo Subianto, BHR diberikan atas dasar keaktifan kerja mitra pengemudi. Untuk itu, penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, selain tingkat keaktifan juga sangat bergantung pada kemampuan finansial perusahaan.

"Oleh karena itu, Mitra Pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan," ujar Tirza dalam keterangannya resminya Kamis, 27 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya