Presiden Prabowo Teken PP Tata Kelola Sistem Elektronik Perlindungan Anak di Media Sosial
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Maret 2025.
PP tersebut disahkan Prabowo, di depan sejumlah anak. Mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA. Turut hadir dalam acara tersebut Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Kemudian, Menteri PPPA Arifatul Fauzi, Wamenkomdigi Nezar Patria, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau Kak Seto.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak," kata Prabowo dalam sambutannya.
Prabowo menjelaskan, PP tersebut diteken untuk memastikan masa depan anak Indonesia agar tidak terpapar dampak buruk atau negatif dari media sosial.
“Hati-hati semua anak-anak jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif kalian harus belajar yang baik masa depan anda cerah,” ucapnya.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid, menjelaskan aturan tersebut menyasar pada larangan platform sosial media untuk mengizinkan anak di bawah umur membuat akun. Meutya menilai, anak-anak tetap boleh menggunakan sosial media asal didampingi orangtua.
“Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya,” kata Meutya.
“Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media,” lanjut politisi Partai Golka itu.