Presiden Prabowo Teken PP Tata Kelola Sistem Elektronik Perlindungan Anak di Media Sosial

Presiden RI Prabowo Subianto saat meneken PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Maret 2025.

PDIP: Pertemuan Megawati dan Presiden Prabowo Tinggal Tunggu Waktu

PP tersebut disahkan Prabowo, di depan sejumlah anak. Mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA. Turut hadir dalam acara tersebut Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Kemudian, Menteri PPPA Arifatul Fauzi, Wamenkomdigi Nezar Patria, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau Kak Seto. 

5 Rekomendasi Tabungan Anak untuk Simpan Uang THR agar Nggak Abis Sia-sia

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak," kata Prabowo dalam sambutannya. 

Prabowo menjelaskan, PP tersebut diteken untuk memastikan masa depan anak Indonesia agar tidak terpapar dampak buruk atau negatif dari media sosial

President Prabowo: Eid al-Fitr is a Moment of Victory and National Unity

“Hati-hati semua anak-anak jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif kalian harus belajar yang baik masa depan anda cerah,” ucapnya.

Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid, menjelaskan aturan tersebut menyasar pada larangan platform sosial media untuk mengizinkan anak di bawah umur membuat akun. Meutya menilai, anak-anak tetap boleh menggunakan sosial media asal didampingi orangtua. 

“Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya,” kata Meutya.

“Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media,” lanjut politisi Partai Golka itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya