SKCK Diusulkan Dihapus, Menteri Agus: Jangan Sampai Beli Kucing Dalam Karung
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Cibinong, VIVA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto angkat bicara soal usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Meski kementerian yang dipimpinnya tidak melayani SKCK, namun Agus menyadari bahwa surat tersebut penting sebagai catatan kepolisian untuk menelusuri rekam jejak seseorang.
"Imipas tidak melayani SKCK yah. SKCK itu kan ranahnya kepolisian. Itu kan bukan kelakuan baik, tapi kan setahu saya itu catatan kepolisian. Ya, yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI-Polri dengan maksud, ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang," kata Agus kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat, 28 Maret 2025.
Mantan Kabareskrim Polri itu pun mengingatkan, agar tak membeli kucing dalam karung jika ada seorang warga yang ingin mendaftar menjadi anggota TNI-Polri imbas usulan penghapusan SKCK itu disetujui nantinya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto
- VIVA/Yeni Lestari
"Jangan sampai membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan di tahu kira-kira bisa masuk TNI nggak? Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk, ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi," ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian HAM sudah berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait usulan penghapusan SKCK karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan surat itu ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai. Surat juga sudah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay, Jumat, 21 Maret 2025.
