157.941 Ribu Napi Dapat Remisi Khusus Nyepi dan Idulfitri, 928 Langsung Bebas

Dok. Istimewa, Sumber: Humas Ditjen Imipas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Cibinong, VIVA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berikan Remisi Khusus (RK) bagi 157.941 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Saat Prabowo Singgung Pemerintahan Bersih di Depan Anak SD hingga SMA

Secara simbolis, RK dan PMP bagi penganut Hindu dan Islam tersebut diberikan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat, 28 Maret 2025.

"Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” kata Agus dalam keterangan resminya.

Presiden Prabowo Teken PP Tata Kelola Sistem Elektronik Perlindungan Anak di Media Sosial

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Agus menjelaskan pada perayaan hari Raya Nyepi, remisi khusus diberikan kepada 1.629 narapidana. Sedangkan, pengurangan masa pidana diberikan kepada 12 anak binaan. 

SKCK Diusulkan Dihapus, Menteri Agus: Jangan Sampai Beli Kucing Dalam Karung

"Pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, RK diberikan kepada 1.629 Narapidana, sedangkan PMP diberikan kepada 12 Anak Binaan," ujar Agus.

Adapun rincian narapidana yang menerima remisi khusus, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi. Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 Anak Binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. 

Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama islam mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada hari raya Idulfitri 1446 H.

Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka.

Agus menambahkan, 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana.
 
"Idulfitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," kata Agus.

Petugas melakukan pemeriksaan di ruang tahanan/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Agus menegaskan pemberian Remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. 

"Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya