Pegawai RSUP Sardjito Protes THR Dibayar 30 Persen, Menaker: Segera Laporkan!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli buka suara terkait kisruh pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif terhadap pegawai RSUP Dr Sardjito yang hanya sebesar 30 persen.

Kades Ini Minta Maaf Usai Surat Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan Viral: Hanya Imbauan

Yassierli mengaku baru mengetahui informasi pembayaran THR kepada pegawai RSUP Dr Sardjito dari pemberitaan di media. Dia lantas menyarankan para pegawai untuk membuat laporan resmi terkait pembayaran THR yang hanya 30 persen itu.

"Saya baru dapat beritanya, usulan dari kami kalau itu bener segera buat laporan," kata Yassierli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat, 28 Maret 2025.

Tata Cara Bagi-bagi THR Online Pakai BRImo, Anti Ribet dan Sat-Set!

Setelah ada laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut pihaknya baru bisa mendalami terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

"Kalau itu terkait THR macam-macam, di sana ada pengawas ketenagakerjaan daerah provinsi. Nanti mereka akan followup, kita akan lihat dari situ," ujarnya.

Viral Kades di Bogor Minta Uang THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Warganet: Dana Desanya Kemana!

Untuk diketahui, ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito melayangkan protes karena THR insentif hanya dibayarkan sebesar 30 persen. 

Sementara itu, pihak RSUP Dr Sardjito menyebutkan pihaknya meninjau ulang terhadap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi pegawai sebagai respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pegawai rumah sakit tersebut terkait mekanisme pemberian THR.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Direktur Utama RSUP Sardjito dr. Eniarti menyebutkan bahwa rumah sakit telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.

Sebagai rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan, kata Eniarti, skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta. Adapun THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes, katanya, terdiri atas dua komponen, yaitu THR Gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100 persen.

"Kedua berupa THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya