LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Orang Terkait Kasus Teror Kepala Babi, Langsung Turunkan Tim Psikolog

Konferensi pers Komnas HAM dan LPSK di Kantor Komnas HAM soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dua orang terkait dengan serangan teror kiriman paket berisikan kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica.

Komnas HAM Ungkap Dalih Eks Kapolres Ngada Minta Dibawakan Anak 5 Tahun ke Hotel

Hal tersebut disampaikan usai LPSK melakukan pendalaman dan juga menerima sejumlah informasi dari kunjungan yang dilakukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Dua orang yang diberikan perlindungan adalah korban dan sekuriti kantor Tempo.

“Jadi 2 yang baru kita lakukan dalam bentuk asesmen dan langsung menurunkan tim psikolog untuk menemui para korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam konferensi pers bersama Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Kamis, 27 Maret 2025.

Ini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Wawan mengatakan bahwa dalam menentukan perlindungan pihaknya memiliki mekanisme untuk pemenuhan secara syarat formil dan materil.

Komisi III Desak Polri Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

“Nah kalau ditanya apakah kemudian korban ini mengalami tekanan psikologis? Tentu iya ya. Tentu iya ada guncangan di situ, bahkan kemarin disampaikan bahwa yang bersangkutan, tadinya tidak niat lagi pengen tapping sebetulnya, karena terasa ada ketidaknyamanan di situ secara psikologis,” kata Wawan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan, asesmen dilakukan terhadap tingkat ancaman serta identifikasi kebutuhan perlindungan untuk mengetahui langkah-langkah perlindungan yang diberikan, seperti perlindungan fisik, hukum, hingga relokasi jika dibutuhkan.

“Kemarin ketika hadirnya tim KKJ ada 2 nama yang posisinya dalam koridor kami untuk ditelaah lebih lanjut dan diberikan perlindungan yang urgent dan cepat yaitu dalam konteks mekanisme perlindungan cepat,” kata Sri.

Sri menambahkan, dia sudah bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada terkait dengan proses hukum yang tengah dilakukan.

“Sedikit memang perkembangan-perkembangan, tapi kami mencatat ada inisiatif yang dilakukan oleh kepolisian, kita perlu apresiasi saat ini yang memang sangat menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan mendorong kepolisian, kami tetap mengawal proses hukum sampai tuntas,” tutur Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya