Revisi KUHAP Atur 2 Alat Bukti jadi Syarat Penangkapan, DPR Ungkap Alasannya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan salah satu pasal dalam revisi KUHAP yang mengatur tentang syarat penangkapan tersangka, dengan minimal ada dua alat bukti yang cukup.

Ketua Komisi VIII DPR Sebut Hal Menarik Ini Dalam Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H

Ia menilai seharusnya penyidik bisa lebih tegas jika ingin menangkap tersangka dengan memiliki dua alat bukti. Pasalnya, dalam aturan KUHAP yang berlaku saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

"Kita mesti lebih tegas, lebih terukur. Kalau misalnya alat bukti yang cukup, cukup menurut siapa? Selama ini kan bisa saja hanya menurut subjektivitas penyidik," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Aksi Tolak UU TNI di DPR Ricuh, Ada Petasan dan Massa Dibubarkan dengan Water Cannon

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Photo :
  • Istimewa

Dalam aturan revisi KUHAP yang sedang digodok, menurutnya dua alat bukti sama saja dua jenis bukti yang berbeda. Habiburokhman mencontohkan ada keterangan saksi dan surat-surat barang bukti.

DPR Dorong Kebudayaan Harus Jadi Agenda Utama Pembangunan Nasional

Ia menilai dengan adanya dua jenis alat bukti yang berbeda, maka penyidik bisa lebih progresif dan bisa meminimalisir penangkapan yang subjektif.

"Kalau 2 alat bukti yang cukup, bukan 2 barang bukti ya, 2 alat bukti, berarti 2 jenis. Keterangan saksi, dan alat bukti, misalnya surat, barang bukti, kayak begituan, menurut saya itu sangat-sangat progresif. Jadi kita lebih maju, meminimalisir semaksimal mungkin penangkapan yang subjektif," katanya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam draf RKUHAP, ada pasal yang mengatur tentang penangkapan dan penahanan tersangka oleh penyidik. 

Dalam draf RKUHAP yang dilihat pada Rabu, 26 Maret 2025, hal itu tertuang di Pasal 87 hingga Pasal 90. Hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu saja yang bisa melakukan penangkapan dan penahanan.

Dalam Pasal 88 draf revisi KUHAP mengatur jumlah minimal 2 alat bukti untuk melakukan penangkapan. Namun, menurut aturan KUHAP yang berlaku saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup

Berikut isi Pasal 88:

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya