KSAD Tegaskan Prajurit Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan dua prajurit yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung akan dipecat dari satuan.
"Ya pastilah (dipecat) kalau sudah menghilangkan nyawa," kata Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Meski begitu, Maruli mengatakan masih ada proses hukum yang harus dilalui para pelaku. Hanya saja, dia menilai dengan perbuatan pelaku itu dapat dipastikan akan dijatuhi sanksi pemecatan.
"Kita ngomong hukum, hukum itu ada prosedur dan segala macamnya. Tapi kalau sudah sampai orang meninggal, ya kemungkinan besar (dipecat)," ungkapnya.
Di sisi lain, Maruli menepis narasi yang menyebut pihaknya coba melepas tanggung jawab terkait kasus sabung ayam. Dia mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap dua prajurit itu membutuhkan waktu lantaran ada prosedur yang harus dipenuhi.
"Mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan. Bukannya kami coba menghindar," kata dia.
Lebih lanjut, Maruli memastikan bakal menindak tegas seluruh jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran terlebih dalam kasus pidana.
Sebelumnya, dua orang oknum personel TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan anggota Polri dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah ditetapkan tersangka.
"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana di Markas Kepolisian Daerah Lampung, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Ia mengatakan, bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama Penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang telah dilakukan secara cermat dan teliti.
"Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," katanya.