Mabes TNI Jamin Oknum Prajurit AL Pelaku Pembunuhan Wartawati Kalsel Bakal Dihukum Berat
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan Mabes TNI akan menindak tegas oknum TNI Angkatan Laut (TNI AL) jika terbukti sebagai pelaku pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Jika terbukti bersalah, tidak ada toleransi. Hukuman seberat-beratnya akan diberikan," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 27 Maret 2025.
Kristomei menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Laut. Oleh karena itu, Mabes TNI belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kasus ini.
Namun, Kristomei mengakui telah menerima beberapa informasi awal, termasuk bukti bahwa korban adalah kekasih dari oknum TNI AL berinisial Kelasi J.
"Apakah benar Kelasi J adalah pelakunya? Saat ini informasi baru berasal dari pihak keluarga korban. Diketahui bahwa Kelasi J adalah pacar korban," ujar Kristomei.
Kristomei berharap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer dapat berjalan secara independen dan transparan.
Sementara Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, membenarkan bahwa seorang anggota TNI AL terlibat dalam kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Oknum berinisial J, berpangkat Kelasi Satu, baru bertugas di Lanal Balikpapan sekitar satu bulan setelah sebelumnya berdinas di Lanal Banjarmasin," jelas Ronald Ganap di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 26 Maret.
Kelasi Satu J, yang berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan telah mengabdi sebagai TNI AL selama empat tahun. Saat ini telah diamankan oleh Polisi Militer Lanal Balikpapan. "Sesuai arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutupi," tambahnya.
Terduga pelaku akan dijatuhi sanksi berat sesuai dengan perbuatannya. "Hukuman pasti yang akan diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
Korban, seorang jurnalis berusia 23 tahun bernama Juwita, bekerja di sebuah media daring lokal. Kejadian ini terjadi pada 22 Maret 2025.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan bahwa kasus kematian Juwita harus segera terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menyatakan akan segera menyampaikan hasil penyelidikan setelah mengumpulkan semua petunjuk, termasuk hasil visum.
Untuk diketahui, Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret, sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya, yang awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal.