Jaksa Bantah Eksepsi Hasto Karena Sebut Dakwaan Hasil Daur Ulang Kasus Inkracht

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai dengar tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi atas pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto soal KPK hanya mendaur ulang kasus yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Jaksa membeberkan alasannya menetapkan Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, Harun Masiku.

38 Tahanan Rayakan Idul Fitri di KPK

Hal tersebut ditanggapi jaksa melalui agenda sidang tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Hasto Kristiyanto dan tim hukumnya. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Jaksa menjelaskan pernyataan Hasto itu tidak termasuk dalam nota keberatan atau eksepsi kasusnya. Jaksa menyebutkan Hasto dalam kasus suap PAW DPR RI 2019-2024, turut ikut mengisolir dalam pemberian suap.

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025

"Penuntut Umum berpendapat selain hal itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan/eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, juga menunjukkan keinginan untuk mengisolir permasalahan keterlibatan dalam perbuatan pemberian suap kepada Anggota KPU," ujar jaksa di ruang sidang.

Hasto Kristiyanto saat jalani sidang eksepsi.

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Diperiksa KPK, Adik Febri Diansyah Ditanya Fee Jadi Pengacara SYL

Dalam menyusun dakwaan Hasto, jaksa sudah dilengkapi bukti-bukti yang didapatkan dalam proses penyidikan yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum.

"Sehingga, untuk membuktikan apakah ada keterkaitan dengan Terdakwa atau tidak dengan membuktikan adanya niat jahat Terdakwa dan perbuatan jahat Terdakwa, sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan, tentunya hal tersebut telah masuk kepada materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada proses pemeriksaan persidangan selanjutnya," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, hakim tidak terikat pada pada putusan pengadilan lain sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 173 K/Kr/1963 tanggal 24 Agustus 1965.

"Hal ini sejalan dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya mengatur bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan Hakim harus bersikap mandiri," kata jaksa.

Pun, jaksa menilai bahwa putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina hingga Saeful Bahri tidak akan berpengaruh pada putusan majelis hakim di perkara selanjutnya yakni perkara Hasto.

"Dengan demikian putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri yang telah diputus tidak mengikat terhadap Putusan Majelis Hakim berikutnya yang menyidangkan perkara ini, apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru sebagaimana telah Penuntut Umum uraikan sebelumnya," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW Anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto menyebut KPK melanggar asas kepastian hukum dalam mendakwanya.

Dia menyampaikan itu lewat eksepsinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Maret 2025.

Hasto mengklaim, KPK melanggar asas kepastian hukum setelah membuka kembali atau hanya mendaur ulang dakwaan kasus lama yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dia bilang dakwaan jaksa terhadapnya tak ada fakta atau bukti yang baru.

"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," kata Hasto di ruang sidang.

Dia menyinggung kasus Harun Masiku yang sebelumnya sudah pernah diadili di pengadilan. Menurut Hasto, dalam putusan pengadilan tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatannya. 

"Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," jelas Hasto.

Hasto menjelaskan, asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum termasuk dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. 

"Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa. Tetapi, juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya," tutur Hasto.

Lebih lanjut, dia menuturkan, hampir seluruh saksi yang diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya diperiksa kembali oleh KPK. 

"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020. Lalu, diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ujarnya.

Hasto pun mengutip Pasal 3 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM. 

"Proses daur ulang kasus ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang diatur dalam UU KPK," ujarnya.

Selain itu, Hasto juga merujuk pada Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus. 

"Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada fakta hukum baru yang muncul. KPK tidak memiliki dasar untuk membuka kembali kasus ini," sebutnya.

Hasto mengklaim pelanggaran asas kepastian hukum ini tak hanya merugikan dirinya. Namun, juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

"Jika kasus yang sudah inkracht bisa dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya