Hasto Klaim jadi Tersangka KPK karena Motif Politik Balas Dendam, Jaksa: Tidak Relevan

Hasto Kristiyanto saat jalani sidang eksepsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) membantah penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terdapat unsur politik dan unsur balas dendam. Jaksa menyebut penetapan tersangka Hasto murni penegakan hukum.

Jaksa menyampaikan demikian sebagai tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Hasto Kristiyanto dan tim hukumnya. Sidang tanggapan jaksa digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Maret 2025.

"Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa mengatakan alasan Hasto dan tim hukumnya tak relevan.  "Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut diatas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," lanjut jaksa.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai jalani sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jaksa menilai tuduhan adanya motif politik hingga kriminalisasi hukum merupakan kesimpulan yang dibuat sendiri oleh Hasto dan tim hukumnya.

Menurut jaksa, kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto adalah murni terkait penegakan hukum.

"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP," kata jaksa.

Jaksa Bantah Eksepsi Hasto Karena Sebut Dakwaan Hasil Daur Ulang Kasus Inkracht

Jaksa menilai tak ada pihak manapun yang menunggangi lembaga antirasuah dalam kasus Hasto. Kata jaksa, semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," ujr jaksa.

KPK Periksa Febri Diansyah soal Kasus Harun Masiku, Apa Kaitannya?

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kasus yang menyeret kliennya itu merupakan serangan balik balas dendam. Dia mengatakan KPK hanya mengulang keterangan saksi dari perkara lama tanpa fakta baru. 

Ia bilang lebih dari 90 persen materi dakwaan Hasto hanya copy paste dari terdakwa lain yang sudah divonis dengan putusan inkrah.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto terkait Kasus Harun Masiku

“Lebih dari 90 persen materi dakwaan adalah copy-paste dari BAP Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio. Tidak ada bukti transaksi suap yang melibatkan Hasto,” kata Ronny di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.

Ronny menyinggung keterangan Saeful Bahri saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengaku hanya mengira-ngira bahwa uang suap berasal dari Hasto. Hal itu juga sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ini diakui sendiri oleh saksi bahwa tidak ada bukti. Kok bisa dijadikan dasar dakwaan?” tanya Ronny.

Maka itu, Ronny menyindir kasus Hasto berkaitan dengan konflik internal PDIP. Pemecatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dianggap sebagai pemicu kriminalisasi terhadap Hasto. 

“Ini serangan balik karena Hasto dianggap ‘mengkhianati’ kepentingan politik tertentu,” ujar Ronny 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya