KPK Ingatkan ASN-Ormas Tak Minta THR ke Pengusaha: Bisa Jadi Cikal Bakal Korupsi
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), aparat penegak hukum hingga anggota organisasi masyarakat agar tidak meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Sebab, hal tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, THR adalah pemberian oleh perusahaan/majikan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulannya.
Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dia menjelaskan bahwa jika ada sebuah pemberian lainnya, maka hal itu bisa disebut sebagai sodaqah, atau pemberian bantuan lainnya.
"Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah, sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan," ujar Wawan Wardiana kepada wartawan, dikutip Kamis 27 Maret 2025.
Wawan menjelaskan jika terjadi permintaan THR kepada pengusaha, maka ASN hingga APH dan ormas telah melakukan pemungutan liar atau pungli. Lantas, sikap tersebut merupakan cikal bakal terjadinya tindak pidana korupsi.
"Dan kalau tindakan itu dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan orang orang ini kedepan akan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan, karena biasanya permintaan tersebut diiming imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat," kata Wawan.
Menurut Wawan, pungli atau pemerasan menjelang lebaran ini terjadi karena tidak adanya nilai-nilai antikorupsi yakni nilai sederhana dan kerja keras pada oknum aparat tersebut.
Ilustrasi korupsi/pungli.
- Istimewa
Namun, kata Wawan, justru yang muncul nilai sebaliknya yakni sifat serakah ingin mendapatkan sesuatu (uang) yang lebih tapi dengan cara yang mudah dan tidak sesuai aturan.
"Kalau masyarakat melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, sebaiknya melaporkan kepada inspektorat pemda setempat atau aparat penegak hukum terdekat. Atau ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Diketahui, belakangan viral di sosial media yang menampilkan aparat penegak hukum hingga ormas meminta jatah THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Mereka memaksa meminta kepada pengusaha-pengusaha.
