Terungkap Peran Mahasiswi Tersangka Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Frits/tvOne/Kupang
Kupang, VIVA – Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan seorang mahasiswi yang berisial F sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Wisyadharma Lukman Sumaatmadja.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan dalam kasus asusila anak di bawah umur yang dilakukan AKBP Fajar, F berperan mencari dan mengantarkan seorang anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
- Dok Polri
Anak berusia 6 tahun ini kemudian menjadi korban asusila mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar, yang merekam dan memgupload video asusila ke sebuah situs porno di Australia.
"F alias Fany telah kami periksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka;” ungkap Kombes Pol Patar Silalahi, Kupang, Selasa (25/3/2025).
Mahasiswi ini mendapat imbalan 3 juta rupiah dari AKBP Fajar, atas perannya menyediakan dan mengantarkan seorang anak di bawah umur yang dipesan AKBP Fajar, tambah Kombes Patar Direskrimum Polda NTT
Usai melakukan aksi pelecehan, AKBP Fajar memberikan uang tutup mulut kepada korban sebesar 100 ribu rupiah agar tidak menceritakan hal ini kepada siapapun terutama kepada orang tuanya.
Sebelumnya F berpamitan dan meminta izin kepada orang tua korban, dengan alasan akan membawa korban pergi jalan-jalan dan makan-makan.
Tanpa curiga, orang tua korban pun mengizinkannya, pasalnya F selama ini tinggal di tempat kos-kosaan keluarga korban, dan orang tua korban sudah mengenal F.
Atas tindakan F, penyidik reskrimum Polda NTT menjeratnya dengan pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka Fani kini menjalani penahanan di rumah tahanan Polda NTT.
Kasus asusila mantan Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar terjadi pada 11 Juni 2024 silam, dan baru terbongkar Januari lalu saat Polisi Australia (AFP) mendapati sebuah video kekerasan seks anak di bawah umur yang beredar di sebuah situs porno yang ada di Australia. (Frits/tvOne/Kupang)