Menko Cak Imin Nilai SKCK Bisa Permudah Kontrol Seleksi Pegawai

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, bakal membahas usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan ini disampaikan Kementerian HAM.

Pemerintah Minta Pendatang ke Jakarta Jangan Jadi Beban: Siapkan Diri dan Berinovasi

"Ya nanti kita diskusikan lagi," ujar politisi yang akrab disapa Cak Imin kepada wartawan di kantor PKB, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, SKCK sebenarnya mempermudah kontrol bagi semua pihak. Terlebih, kata dia, SKCK diperlukan ketika pihak tersebut sedang melakukan seleksi pegawai.

SKCK Diusulkan Dihapus, Menteri Agus: Jangan Sampai Beli Kucing Dalam Karung

"Karena SKCK juga mempermudah kontrol semua pihak yang membutuhkan seleksi," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Ketua Komisi III DPR: Saya Sepakat, Gak Usah Ada SKCK

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan surat itu ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.

“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay pada Jumat, 21 Maret 2025.

Usulan tersebut, kata dia, muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Kata dia, mantan narapidana kembali dipenjara karena mengalami kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas hingga akhirnya mengulangi perbuatan pelanggaran hukum. Adapun, salah satu alasannya karena adanya SKCK yang menjadi syarat lowongan kerja.

Meskipun mantan narapidana itu mendapatkan SKCK, Nicholay mengatakan keterangan dalam surat tersebut ditulis mereka pernah dipidana. Maka dari itu, kata dia, perusahaan sulit untuk menerima mantan narapidana bekerja di situ.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” jelas dia.

Kata dia, usulan penghapusan SKCK disebut demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Sebab, Kementerian HAM berpandangan bahwa setiap manusia termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya