Kata Djan Faridz Usai Diperiksa KPK: Tanya Penyidiknya, Kok Tanya Saya

Eks Anggota Watimpres Djan Faridz usai diperiksa penyidik KPK soal Kasus Korupsi Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan kepada mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Djan Faridz terkait kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Febri Diansyah Diperiksa KPK Diduga karena Ada Hubungan saat Jadi Jubir, Takut Data Bocor?

Djan Faridz diperiksa berkapasitas sebagai saksi. Dia diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 26 Maret 2025, dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.05 WIB.

Djan Faridz tidak mengungkapkan banyak hal usai diperiksa Penyidik KPK soal kasus Harun Masiku. Dia meminta awak media menanyakan hasil pemeriksaannya kepada KPK.

Ada Uang yang Diamankan KPK usai Geledah Rumah Eks Watimpres Djan Faridz

"(Ditanya soal Harun Masiku) Tanya penyidiknya lah, kok tanya saya, yang masalah dia," ujar Djan Faridz di Gedung KPK pada Rabu, 26 Maret 2025.

Eks Anggota Watimpres Djan Faridz usai diperiksa penyidik KPK soal Kasus Korupsi Harun Masiku

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Febri Diansyah Ngaku Batal Diperiksa karena Penyidik Cuti, KPK Bantah dan Beri Alasannya

Djan Faridz tampak mengenakan jaket hitam. Dia pun terlihat berjalan mengenakan tongkat bantuan. Wajahnya ditutupi masker warna putih.

"Hari ini Rabu (26/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

KPK Geledah Rumah Djan Faridz

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz. 

Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. KPK meyakini ada keterkaitan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku.

"Semua upaya paksa baik penyitaan, penggeledahan dilakukan karena penyidik menilai adanya keterkaitan tempat maupun orang yang dilakukan proses penggeledahan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 31 Januari 2025.

Penggeledahan dilakukan KPK di rumah Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Dari upaya paksa itu, KPK menemukan sejumlah bukti berupa dokumen hingga barang elektronik.

Namun begitu, Tessa belum menjelaskan keterkaitan Djan Faridz dalam kasus rasuah Harun. Dia hanya memastikan penyidik tidak sembarangan dalam melakukan penggeledahan, dan pasti memiliki alasan dan kaitan yang kuat dengan suatu kasus korupsi.

“Secara materi, kenapanya, tentu saya mohon maaf tidak bisa dibuka. Karena memang hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan. Kami berharap perkara ini bisa segera tuntas, dan rekan-rekan maupun masyarakat dapat mengetahui pada akhirnya nanti di persidangan apa dan bagaimana konstruksi perkara ini,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya