LPSK Hormati Putusan Hakim Menolak Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil.
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza.

Jakarta, VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

"Kami menghormati putusan hakim. Tetapi memang ada beberapa hal yang perlu kami tekankan. Restitusi ini kan memang hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dikutip dari Antara, Rabu, 26 Maret 2025.

KSAL Lepas Mudik Gratis dengan Kapal Perang TNI AL

Menurut Sri, Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya bisa mempertimbangkan hak dari korban, sebab penderitaan yang diakibatkan dari tindak pidana para terdakwa.

Apalagi, salah satu pertimbangan hakim militer menolak permohonan restitusi lantaran keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman telah menerima dana santunan Rp100 juta. Sedangkan, santunan bagi keluarga korban luka yakni Ramli Rp35 juta.

KSAL Pastikan Oknum TNI AL yang Bunuh Wartawati di Kalimantan Selatan Akan Dihukum Berat

"Para keluarga sudah mendapatkan santunan sehingga ini sangat berbeda dengan makna restitusi. Restitusi itu kan sebenarnya hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sementara santunan ini kan berkaitan dengan duka cita kemudian rasa sakit sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan," kata Sri.

TB Hasanuddin Desak Pengungkapan Motif Pembunuhan Wartawati oleh Prajurit TNI AL

Selain itu, dalam sidang pembacaan vonis hakim militer digelar Selasa kemarin, menilai ketiga terdakwa tidak akan mampu secara finansial untuk membayar nilai restitusi yang diajukan LPSK.

Sri menekankan, seharusnya nilai restitusi sebaiknya dihitung lebih dulu oleh hakim militer. Perkara apakah terdakwa mampu membayar atau tidak itu persoalan lain.

"Yang dimaksudkan di sini adalah negara hadir untuk mendengar berapa sih kerugian korban. Bagaimana tanggung jawab pelaku ke korban. Itu merupakan bagian dari efek jera," ucap Sri.

Lebih lanjut, Sri menyebut selama ini penderitaan yang dialami korban tidak pernah dipertimbangkan dan yang menjadi fokus utama yakni tingginya hukuman badan dan denda.

Adapun LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer terkait pertimbangan restitusi. LPSK berharap, oditur militer bisa ikut memasukkan nominal restitusi di dalam memori atau kontra memori banding.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

Namun, pada sidang pembacaan vonis hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban. (Ant)

Konferensi pers Komnas HAM dan LPSK di Kantor Komnas HAM soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Orang Terkait Kasus Teror Kepala Babi, Langsung Turunkan Tim Psikolog

LPSK telah bertemu Kabareskrim Polri terkait dengan proses hukum yang tengah dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2025