KPK Buka Suara soal Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Manajemen Hotel

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Viral belakangan ini anggota Polsek Menteng meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) pada sebuah Hotel di kawasan Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sebuah pernyataan menohok untuk penyelenggara negara yang meminta THR.

KPK Ingatkan ASN-Ormas Tak Minta THR ke Pengusaha: Bisa Jadi Cikal Bakal Korupsi

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyelenggara negara sejatinya menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Penyelenggara negara sudah sepatutnya tidak menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas negara.

"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu 26 Maret 2025.

Febri Diansyah Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Kasus Harun Masiku

Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Viral Minta THR ke Hotel Pakai Surat Palsu

Photo :
  • Tangkapan Layar Instagram @humaspolsekmetromenteng

Budi mengimbau agar semua pihak bisa mendukung upaya pencegahan korupsi, terlebih menjelang hari raya Idul Fitri 2025.

Pemalak Tukang Cukur di Cilandak Jaksel Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

"Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara," kata Budi.

KPK juga turut mengingatkan perusahaan ataupun lembaga terkait, untuk tidak mendukung adanya pemberian untuk penyelenggara negara. Hal itu juga sudah tertuang dalam surat edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

"Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum, dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara," tukas Budi.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial beredar surat berkop Polsek Metro Menteng isinya minta uang tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Salah satunya diposting akun X @NalarPolitik_ yang menyebut surat itu minta partisipasi Lebaran. Dalam foto tertulis permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.

Dalam surat tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas itu adalah Ajun Komisaris Polisi Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.

"Lah, ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!," demikian seperti dikutip pada Senin, 23 Maret 2025.

Viral Surat permintaan THR ke Manajemen Hotel

Photo :
  • akun X @NalarPolitik_

Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Kapolsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Rezha Rahandhi mengklaim kalau surat itu tidak dikeluarkan oleh pihaknya. Tapi, empat polisi yang namanya tertera dalam surat itu sedang diperiksa Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Metro Jakarta Pusat.

"Namun kop surat, nomor dan stempel bukan keluaran Polsek. Anggota yang tertera namanya sudah diperiksa bagian Propam Polres Jakpus," kata Rezha.

Pernyataan Polsek Menteng

Kapolsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Rezha Rahandhi mengklaim tak pernah mengeluarkan surat berkop Polsek Metro Menteng yang isinya minta uang tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga surat itu dibuat anggota Bhabin Kamtibmas, Pegangsaan, Aipda Anwar. Hal itu diungkap Kapolsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Rezha Rahandhi.

“Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri, dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucap dia pada Senin, 24 Maret 2025.

Untuk ketiga anggota lain yang namanya tertulis dalam surat, berdasarkan pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Pusat, disebut tak terlibat. Sehingga, cuma Aipda Anwar yang dilanjut proses. Kini, dia menjalani penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan. Dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kel. pegangsaan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya