Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, memberikan keterangan mengenai asal-usul uang yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur

Pimpinan KPK: Gratifikasi Bukan Rezeki, tapi Pintu Masuk Kasus Suap

Heru membantah bahwa uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi.

Dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025, Heru menjelaskan bahwa uang dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan adalah uang pribadi yang ia peroleh dari dinas luar negeri dan titipan keluarganya.

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

"Ada uang USD 2.200 dari perjalanan dinas luar negeri, lalu 100 ribu yen Jepang yang saya pakai untuk keperluan saat transit di Haneda atau Jepang," kata Heru di persidangan.

Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Hakim Pembebas Ronald Tannur Blak-blakan soal Duit yang Disita Kejagung saat Penggeledahan

Selain itu, ia juga menyebut adanya uang senilai 9.100 dolar Singapura yang dititipkan oleh kakaknya untuk membeli tas premium di luar negeri. Namun, karena tidak menemukan toko yang diinginkan, uang tersebut tidak jadi digunakan dan belum dikembalikan.

"Itu uangnya kakak saya, dititip, tolong belikan saya tas di premium outlet karena kalau saya dinas ke US atau saya dinas ke Austria atau Swiss itu ada namanya premium outlet. Premium outlet itu harganya murah, free tax," kata Heru.

"Seperti itu. Nah, saya dititipkan tetapi ketika di Spanyol, saya tidak menemukan premium outlet sehingga saya tidak sempat membelikan. Kemudian uang itu, ketika saya pulang, tidak sempatlah bertemu dengan kakak saya maupun ipar saya. Saya ketika ke Bali membeli kain Bali, kakak saya, tolong titip dong saya juga pengen kain bali kayak di rumahmu," sambungnya.

Heru juga mengaku terbiasa menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di dalam tas dan koper pribadinya untuk kebutuhan sehari-hari. Uang-uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu disimpan terpisah di dalam 4 tas miliknya.

"Di koper cabin merek tome warna hitam, di situ pasti ada uang pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu. Jadi start awalnya pasti Rp 15 juta. Kemudian di ransel, di ransel saya itu juga sama ada yang Rp100 ribu, ada Rp50 ribu. Kemudian di tas kerja saya, itu tas hijau biasanya bisa jadi ransel atau jadi tenteng, itu juga sama, saya biasanya saya taruh Rp100 ribuan, Rp50 ribuan, itu yang biasa saya taruh ke kantor," terang Heru

"Uang itu biasanya saya pakai kalau ada sumbangan khitanan anak kantor, ada perkawinan, jumat berkah. Nah kemudian, di dalam koper hitam saya itu ada uang cash Rp70 juta, di mana Rp20 juta itu udah memang ada sekitar Rp30 (juta) atau Rp40 (juta) itu memang saya selalu memang ada uang cash. Rp50 juta saya dapat itu waktu sebelumnya saya ke Bali, saya minta uang yang dibagi hasil dari warungnya orang tua di Bekasi setiap tanggal 15, waktu itu seharusnya 45 saya minta genapin aja 50 saya mau bayar tukang," tambahnya lagi.

Namun, keterangan ini muncul di tengah sorotan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim nonaktif PN Surabaya. Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam bentuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) serta Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran uang dalam kasus ini untuk memastikan apakah uang yang ditemukan benar-benar berasal dari sumber yang sah atau terkait dengan dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya