Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik mengungkapkan kelakuan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap usai memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Erintuah mengungkap hal itu ketika dirinya menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo. Sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Maret 2025.

Rudi Suparmono, kata Erintuah, meminta dirinya tak melupakannya dalam pemufakatan jahat vonis bebas. Hal itu pun seolah meminta jatah usai menentukan susunan majelis hakim untuk mengadili perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Mulanya, Erintuah Damanik menjelaskan satpam Pengadilan Negeri Surabaya memberitahunya jika Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur mencarinya. 

"Jadi tanggal 4 Maret 2024, pagi hari. Satpam yang bertugas di lantai 5 turun ke bawah ke ruangan saya dan mengatakan, ‘Bapak dicari pengacara perempuan di atas’. Siapa saya bilang. Enggak tau, pengacara perempuan habis keluar dari ruangan Pak Ketua," ujar Erintuah Damanik di ruang sidang.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Erintuah naik ke lantai 5 Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, bertemu dengan Lisa Rachmat dan terjadi percakapan. Pun, Lisa Rachmat menyapa dan memperkenalkan diri kepada Erintuah Damanik dan mengaku bahwa dirinya pengacara. 

"Baru kemudian dia bilang, ‘saya mengetahui nama bapak dari Pak Huru dan Pak Mangapul, saya sudah bertemu dengan orang itu berdua'. Kemudian dikatakan, atas saran mereka berdua, saya menghadap Pak Ketua supaya bapak jadi ketua majelis," ucap Erintuah Damanik seraya ucapan Lisa Rachmat.

Kemudian, Erintuah Damanik langsung bertemu dengan Rudi Suparmono yang saat itu merupakan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahli Jelaskan soal Operasi Tangkap Tangan di Sidang Perkara Suap Ronald Tannur

Dalam pertemuannya, Rudi Suparmono meminta kepada Erintuah Damanik untuk mengingat dirinya karena telah menunjuknya sebagai majelis hakim sesuai dengan permintaan Lisa Rachmat. 

"Saya kebetulan ketemu dengan Ketua Pengadilan. Terus ditepuk pundak saya, eh lae. Saya tunjuk jadi ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Pak Heru. Sesuai permintaan Lisa, ini yang saya dengar langsung, saya tidak menambah daya tidak mengurangi. Oke saya bilang. Terus Pak Ketua bilang, ‘jangan lupakan saya’. Itu kata-kata Pak Ketua saat itu," kata Erintuah.

Hasto Kristiyanto Klaim Tak Ada Motif Suap ke Eks Komisioner KPU dan Rintangi Penyidikan

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing yakni Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Bacakan Eksepsi, Hasto Kristiyanto Minta Hakim Bebaskan dari Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). 

Doc. Humas KPK

Pimpinan KPK: Gratifikasi Bukan Rezeki, tapi Pintu Masuk Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih melakukan penguatan integritas untuk para pegawai Rutan KPK.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025