KPK Sita Uang Rp150 Miliar soal Kasus Korupsi PT Taspen
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp150 miliar terkait kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen. Proses penyitaan dilakukan pada Senin 24 Maret 2025.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 25 Maret 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Uang ratusan miliar itu disita Penyidik KPK dalam kasus dugaan rasuah di PT. Taspen untuk tersangka mantan Dirut PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih dan kawan-kawan.
"Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen, yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan," kata Tessa.
Pun, KPK turut mengapresiasi PT F yang telah memiliki itikad baik karena sudah bekerjasama dengan Penyidik KPK dalam penyitaan ini.
"KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini. Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur, sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," jelas Tessa.
Diketahui, KPK baru menetapkan dua orang tersangka soal kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM). Dua tersangka itu yakni mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2, yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak di antaranya PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.