Rumah Dinas Bupati hingga DPRD OKU Sumsel Digeledah KPK, Ini Barang yang Disita

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Penyidik KPK telah rampung melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebanyak 21 lokasi digeledah Penyidik KPK.

Febri Diansyah Diperiksa KPK Diduga karena Ada Hubungan saat Jadi Jubir, Takut Data Bocor?

Penggeledahan berlangsung pada 19-24 Maret 2025 kemarin. Adapun, yang digeledah Penyidik KPK yakni Rumah Dinas Bupati OKU, Teddy Meilwansyah hingga Kantor DPRD OKU.

"Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 25 Maret 2025.

Ada Uang yang Diamankan KPK usai Geledah Rumah Eks Watimpres Djan Faridz

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Adapun, beberapa lokasi yang digeledah KPK sebagai berikut:

Febri Diansyah Ngaku Batal Diperiksa karena Penyidik Cuti, KPK Bantah dan Beri Alasannya

19 Maret 2025:

- Kantor PUPR Kabupaten OKU

- Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD

- Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025:

- Kantor DPRD OKU

- Bank Sumsel KCP Baturaja

- Rumah Tersangka UMI

- Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025:

- Rumah Tersangka NOP

- Rumah Tersangka MF

- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip

- Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip

- Kantor Bank BCA KCP Baturaja

- Rumah Saudara A

- Rumah Saudara AS

22 Maret 2025:

- Rumah saudara M

- Rumah Tersangka F

- Rumah Tersangka MFZ

- Rumah saudara RF

24 Maret 2025:

- Rumah saudara MI

- Rumah saudara AT

- Rumah saudara I

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan enam orang tersangka. Adapun, enam orang tersangka itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), sebagai pihak penerima suap.

Kemudian, dua orang tersangka yang bertindak sebagai pemberi suapnya pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ), dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Mereka semua melakukan pemufakatan jahat dengan berjanji meningkatkan RAPBN tahun 2025 asalkan ada fee berupa proyek yang diberikan kepada anggota DPRD OKU.

Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah menjanjikan bakal memberikan fee 20 persen dari 9 proyek yang dikondisikannya itu. Fee tersebut dijanjikan akan diberikan kepada DPRD OKU jelang Hari Raya Lebaran 2025.

Kendati begitu, Penyidik KPK keburu melakukan operasi senyap ketika hendak memberikan uang fee ke DPRD OKU. KPK langsung menahan enam tersangka itu. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 dan Gedung Merah Putih KPK.

Untuk empat tersangka penerima suap kasus dugaan rasuah di Dinas PUPR OKU diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, untuk pihak swasta yang memberikan suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya