Picu Kericuhan, Polisi Larang Takbir Keliling Pakai Sound Horeg
- Surya Aditiya/VIVA.co.id
Blora, VIVA – Kapolres Blora, Jawa Tengah, AKBP Wawan Andi Susanto melarang penggunaan sound horeg atau pengeras suara yang sangat keras untuk takbiran. Larangan tersebut disampaikan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama dalam menyambut perayaan takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Kapolres juga mengimbau masyarakat tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan sound horeg, mengingat penggunaan sound system berlebihan sering kali mengganggu ketenangan warga serta berpotensi memicu kericuhan.
Sebagai gantinya, Kapolres menyarankan agar takbir keliling dilakukan di lingkungan kampung masing-masing dengan memanfaatkan alat tradisional seperti bedug atau alat musik bambu thetek yang lebih ramah dan sesuai dengan nuansa kekhidmatan malam takbiran.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto
- tvOne
“Kepada masyarakat Kabupaten Blora, mari kita bersama-sama membantu menciptakan suasana malam takbiran yang kondusif dan aman, sehingga perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan penuh khidmat dan kebahagiaan," kata Kapolres Blora AKBP Wawan, Selasa, 25 Maret 2025.
Kapolres berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Penggunaan bedug atau alat musik bambu thetek tidak hanya melestarikan tradisi lokal, tetapi juga menjadi alternatif yang lebih aman dan nyaman dibandingkan sound horeg.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan ucapan selamat kepada para pemudik yang telah tiba di kampung halaman, Kabupaten Blora. “Kami mengucapkan selamat datang untuk para pemudik yang sudah sampai di Kabupaten Blora, mudik seneng balik ayem,” ujarnya.
Ucapan ini mencerminkan harapan agar perjalanan mudik berlangsung menyenangkan dan kembali ke tempat asal dapat dilakukan dengan tenang dan selamat, sejalan dengan semangat menjaga keamanan selama musim lebaran.
Laporan: Agung Wibowo/tvOne Blora
