2 WN China Penipu Online Modus Fake BTS dan SMS Blast Raup Rp473 Juta

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA -- Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan siber internasional dengan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp473 juta.

Waspada Kejahatan Jelang Lebaran, Polisi Imbau Masyarakat Hubungi Call Center 110

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa 12 korban kejahatan siber internasional tersebut berasal dari 3 bank.

“Ternyata ada Rp473.767.388. Ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu, Selasa, 25 Maret 2025.

2 WN China Ditangkap di SCBD, Ternyata Penipu Online Modus Fake BTS dan SMS Blast

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Polri Tangkap Buronan no 1 di Thailand

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di balik kasus penipuan siber ini.

Mantan Ketua DPRD Mamasa Ditangkap Polisi karena Tipu Warga Rp 1 Miliar

“Tidak menutup kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa terjadi di setiap tempat sepanjang ada BTS yang ada di situ dan mereka punya kemampuan,” ujar Wahyu.

“Karena itu kita bukan hanya sekadar mengungkap yang ada di sini, kita akan berusaha membongkar yang lebih besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita bisa tahu ke mana saja mereka menyebarkan orang-orangnya,” katanya menambahkan.

Sekadar informasi, sudah ada dua tersangka yang ditangkap. Mereka adalah operator lapangan yang bertugas berkeliling di area ramai untuk menyabotase sinyal untuk dikirim SMS penipuan.

Tersangka XY baru masuk ke Tanah Air pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Lalu tersangka YXC dijanjikan gaji Rp21 juga per minggu. Tapi gegara lebih dulu ditangkap, mereka belum merasakan uang tersebut.

Sedangkan pelaku utama berinisial XL yang mengarahkan XY. Kemudian, pelaku JGX mengarahkan YXC sekaligus orang kepercayaan dari bos sindikat penipuan ini. Mereka masih buron.

“Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka,” kata dia.

Sindikat ini modusnya SMS penipuan supaya korbannya mengklik sebuah tautan kemudian mengisi nama pengguna, nomor kartu, tanggal expired kartu, kode card verification value atau CVV, sampai kode OTP (one time password transaction).

Adapun mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

“Sehingga orang tidak sadar bahwa dia masuk ke dalam tautan yang tidak resmi, tautan yang ilegal. Karena calon korban atau pemilik handphone ini tidak menyadari bahwa tautan tersebut palsu. Maka dia akan mengikuti instruksi yang dilakukan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya