Satu Polisi Ditetapkan Tersangka, Kapolda Lampung: Dia sudah Kenal dengan Oknum TNI sejak 2018
- Pujiansyah
Lampung, VIVA – Kasus penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, terus berkembang. Selain menetapkan dua oknum TNI sebagai tersangka dalam insiden tragis ini, penyidik juga menetapkan seorang anggota polisi, Aipda Kapri Sucipto, sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang terjadi di lokasi kejadian.
Anggota TNI Tersangka kasus penembakan polisi di Lampung
- Pujiansyah
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa penetapan Kapri sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tiga saksi terbaru, yang terdiri dari dua anggota Polri dan seorang warga sipil.
"Dari ketiga saksi tersebut, satu anggota Polda Sumsel ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian. Sementara itu, satu anggota Polri bernama Wayan dari Polres Lampung Tengah dan seorang warga sipil berinisial Ibu N masih berstatus saksi," ujar Irjen Helmy dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, Irjen Helmy menjelaskan bahwa Kapri berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan telah mengenal dua tersangka oknum TNI sejak tahun 2018. Bahkan, ditemukan jejak digital yang menunjukkan bahwa Kapri mengunggah video ajakan terkait sabung ayam.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika
- tvOne/Puji (Lampung)
"Kapri ini datang karena ada invitation dan jejak digital yang menunjukkan ia mengunggah serta membuat video ajakan. Dia juga diketahui kerap bermain sabung ayam, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Polda Lampung," jelasnya.
Sementara itu, Wayan yang bertugas di Polres Lampung Tengah hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak ditemukan keterlibatan langsung dalam perjudian tersebut.
Insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Ketiga korban, yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib, meninggal akibat luka tembak di kepala dan dada saat melakukan penggerebekan di lokasi perjudian.
Dalam penyelidikan, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, termasuk uang tunai sebesar Rp 21 juta, ayam aduan, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam gelanggang sabung ayam.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian yang berujung pada tragedi berdarah tersebut. (Pujiansyah/tvOne/Lampung)