Soal Jabatan Perwira TNI di Luar 14 K/L, Kapuspen: Proses Pengunduran Dirinya Sedang Berjalan
- Antara FOTO
Jakarta, VIVA - Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menjelaskan terkait pengunduran diri prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini sedang berjalan.
"Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan," kata Kristomei, Selasa, 25 Maret 2025.
Dia menjelaskan proses pengunduran diri berdasarkan perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Ia bilang Panglima TNI sudah mengintruksikan agar para perwira TNI aktif yang berada di luar 14 kementerian/lembaga agar segera mengundurkan diri.
"Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," jelasnya.
Pun, dia meminta agar semua pihak menunggu proses pengunduran diri atau pensiun dini Prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L).
Kemudian, ia mencontohkan proses pengunduran diri atau pensiun dini dari Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.
Menurut dia, proses pengunduran diri sudah dimulai per Kamis, 20 Maret 2025, melalui serah terima jabatan dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
"Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis, 20 Maret 2025 menyetujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat. (Ant)