Dua Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup, Hakim: Prajurit Dilatih untuk Perang, Bukan Membunuh
- ANTARA/Siti Nurhaliza.
Jakarta, VIVA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli telah dijatuhi hukuman atau vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08. Untuk terdakwa Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun terkait dengan kasus dugaan penembakan mati bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Hakim Pengadilan Militer pun membacakan hal yang memberatkan untuk tiga terdakwa yang merupakan prajurit TNI AL. Salah satunya yakni dari aspek militer.
"Bahwa para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang, Selasa, 25 Maret 2025.
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil.
- ANTARA/Siti Nurhaliza.
Hakim menyebutkan, perbuatan tiga terdakwa ini telah merusak citra TNI dan satuannya di mata masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Hakim kemudian membacakan hal memberatkan tiga terdakwa dalam aspek rasa keadilan masyarakat atau social justice. Tiga terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
"Bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai prikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat," kata hakim
"Bahwa perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat," ujarnya menambahkan.
Kemudian, hakim menilai tiga terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Hakim juga menilai bahwa tiga terdakwa telah memberikan hal memberatkan dari segi objek atau sasaran tindak pidana. Tiga prajurit TNI AL ini menembak Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan musuh dari negara.
"Bahwa seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka," kata hakim.
Hal ini mencerminkan bahwa para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan. Hakim juga menyebutkan, ada hal yang meringankan untuk terdakwa. Tiga terdakwa dinilai telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Pun, hakim menilai tiga terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana.
"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak korban yaitu saksi satu dan saksi dua. Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menjatuhi vonis atau hukuman kepada dua terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli penjara seumur hidup. Vonis itu diberikan karena dinilai bersalah dalam melakukan pembunuhan secara berencana kepada bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Sidang pembacaan vonis dibacakan di Pengadilan Militer pada Selasa 25 Maret 2025. "Terdakwa 1 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang.
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa penahanan. Dia juga turut divonis diberhentikan dari dinas militer.