Tangis Anak Bos Rental yang Ditembak Mati Prajurit TNI saat Hadir Sidang Vonis

Dua anak bos rental mobil hadir di persidangan vonis untuk tiga Prajurit TNI AL yang menembak mati ayahnya di Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Dua anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman yang menjadi korban ditembak mati oleh prajurit TNI AL di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak ikut hadir dalam persidangan agenda pembacaan vonis. Keduanya tampak hadir di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, pada hari ini, Selasa 25 Maret 2025.

KSAL Lepas Mudik Gratis dengan Kapal Perang TNI AL

Dua anak Ilyas terlihat tak bisa menahan tangisannya saat majelis hakim Pengadilan Militer membacakan putusan untuk para terdakwa. Dua anak bos rental mobil tersebut yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

"Terdakwa 1 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang.

KSAL Pastikan Oknum TNI AL yang Bunuh Wartawati di Kalimantan Selatan Akan Dihukum Berat

"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya. 

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa penahanan. Dia juga turut diberhentikan dari dinas militer. 

TB Hasanuddin Desak Pengungkapan Motif Pembunuhan Wartawati oleh Prajurit TNI AL

Diketahui, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dua terdakwa yang dimaksud adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. 

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.

Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya