2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Sertu Rafsin Dihukum 4 Tahun

Sidang perdana Oknum Anggota TNI Penembak bos rental
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman. Terdakwa satu yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo divonis penjara seumur hidup dan dipecat sebagai Anggota TNI AL.

Jurnalis Wanita Dibunuh Prajurit TNI AL, Komisi I DPR: Usut Tuntas dan Transparan!

Begitu juga terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli yang divonis penjara seumur hidup serta dipecat dari TNI AL. 

Keduanya dinilai bersalah dan meyakinkan dalam melakukan pembunuhan secara berencana kepada Ilyas Abdurrahman.

TNI AD Pastikan 2 Prajurit Tembak Polisi di Lampung Dipecat dari Dinas Militer

"Menyatakan terdakwa 1 Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sertu Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang, Selasa, 25 Maret 2025.

Oditur Militer membacakan tuntutan terdakwa penembakan bos Rental di Tangerang

Photo :
  • Antara
Sahabat Polisi Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku Penembakan Polisi di Lampung

Adapun terdakwa Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa penahanan. Sertu Rafsin juga turut divonis diberhentikan dari dinas militer. 

Sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dua terdakwa adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. 

Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI AL. Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.

Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahan. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya