Majelis Hakim Vonis Sopir Truk Penabrak Kru tvOne 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Pertimbangkan Banding
- Antara
Pemalang, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Pemalang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Jatmiko, sopir truk Rosalia Express yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Pemalang KM 315-900.
Insiden tragis yang terjadi pada Kamis pagi, 31 Oktober 2024, tersebut merenggut nyawa tiga kru tvOne dan melukai dua orang lainnya.
Dalam persidangan yang dikutip tvOne, majelis hakim menyatakan Jatmiko terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.
Majelis Hakim Vonis Sopir Truk Penabrak Kru tvOne 1,5 Tahun Penjara
- tvOne
Faktor yang Meringankan Hukuman
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Jatmiko.
Di antaranya, adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa serta rekam jejak Jatmiko yang belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
Meskipun demikian, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.