Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Vaksin
- VIVA/ David Rorimpandey
Bandung, VIVA - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin oleh PT. Bio Farma (Persero). Adapun, Kejaksaan Negeri Bandung telah memanggil mantan Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir pada Senin, 24 Maret 2025.
Namun, Irfan mengatakan Honesti Basyir tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta dijadwal ulang pemeriksaannya. Menurut dia, surat permohonan dijadwal ulang pemeriksaannya itu disampaikan oleh penasihat hukum Honesti Basyir ke Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat.
“Kami memang melakukan pemanggilan terhadap mantan Dirut Bio Farma, hanya saja dia tidak bisa hadir dan minta di-reschedule. Kami telah memanggil Saudara HB untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang sedang kami lakukan,” kata Irfan pada Senin, 24 Maret 2025.
Ilustrasi vaksin
- VIVA/ David Rorimpandey
Kata dia, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan vaksin yang diproduksi Bio Farma tahun anggaran 2022. Namun, lanjut dia, sementara ini belum ada keputusan yang pasti karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Proses masih terus berjalan seperti itu. Memang ketika kinerja bidang pidsus (pidana khusus) terlihat kinerjanya semakin ada wujudnya, maka semakin banyak masyarakat melakukan pengaduan terkait Tipikor tersebut di Jawa Barat, khususnya Kota Bandung,” jelas dia.
Saat ini, Irfan mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan terhadap 10 orang dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditanganinya. Menurut dia, kasus ini ditaksir kerugiannya cukup besar. Maka dari itu, ia mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan jika menemukan kasus korupsi.
“Sudah berjalan sebulan lebih kasus ini kami tangani. Hari ini memang kami mengundang mantan Dirut Bio Farma, namun tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan berhalangan hadir. Kami mengajak masyarakat untuk terus melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan tindakan korupsi,” pungkasnya.
