Dewan Puji Polisi Selesaikan Kasus Ibu Farel yang Viral Mau Jual Ginjal, Pakai Restorative Justice

Farel Mahardika Putra yang ingin menjual ginjal demi penangguhan penahanan sang ibu mendatangi Komisi III DPR RI, Senin, 24 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

 Jakarta, VIVA - Komisi III DPR RI, mengapresiasi langkah polisi yang menyelesaikan kasus seorang anak bernama Farel Mahardika Putra, yang ingin menjual ginjal demi mengeluarkan sang ibu dari penjara. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Tangerang Selatan, Tangsel.

OPM Bakar Hidup-hidup Guru dan Nakes, Anak Mau Jual Ginjal Biar Ibu Bebas dari Penjara

Adapun ibu Farel harus mendekam di balik jeruji besi, karena kasus kasus penggelapan uang dan barang. Komisi III DPR RI mengapresiasi polisi karena menerapkan restorative justice.

"Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Polres Tangerang Selatan untuk menyelesaikan kasus saudari, Syafida Yani sesuai dengan ketentuan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

Farel Cerita di Depan Komisi III DPR Ingin Jual Ginjal Untuk Bebaskan Ibunya yang Ditahan Polisi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Photo :
  • Istimewa

Tak hanya itu, ia menilai langkah Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, sudah tepat menyelesaikan masalah dengan pendekatan restorative justice. Kasus itu, lanjut Habiburokhman, menjadi atensi dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

RUU KUHAP, Usulan Peradi SAI Soal Advokat Tidak Bisa Dituntut Disetujui DPR

"Kami perlu mengapresiasi ya Kapolres Tangerang Selatan Pak Victor, kemarin Pak Dasco pimpinan DPR, dua hari lalu telepon saya, supaya mengkomunikasikan ini dengan Polres Tangsel, ini kan di polsek ya. Jadi kapolres atasannya kapolsek Pak Victor yang berinisiatif menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice, jadi apresiasi Pak Victor ya," kata politisi Partai Gerindra itu.

Pihaknya juga bersedia menanggung uang Rp 10 juta yang diduga menjadi awal mula perkara Syafrida Yani. DPR, kata Habiburokhman akan berusaha menanggung uang itu agar tidak menjadi beban bagi Farel serta keluarga.

"Kalau uang masih menuntut nanti kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Syafrida, seorang ibu dua anak yang sebelumnya menjalani penahanan di Mapolres Tangerang Selatan atas kasus penggelapan akhirnya ‘damai’ melalui proses Restorative Justice (RJ).

Kasus ini menyeret nama Syafrida sebagai terlapor atas laporan Paulus Tarigan yang mewakili kliennya, Sdri. N, dimana perkara tersebut semakin viral, setelah dua anak tersangka nekat ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka, yang saat itu tengah berhadapan dengan proses hukum.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Asjar Sodiq agar menangani perkara tersebut secara profesional. 

Sehingga, atas instruksi tersebut dilakukan tindak lanjuti dengan cara menangguhkan penahanan tersangka dan memberikan kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi. 

"Dalam mediasi antara kedua belah pihak yang didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Hadir pula tokoh masyarakat Drs. H. Muslih, M.M, sebagai mediator yang membantu menyampaikan berbagai pertimbangan hukum dan sosial dalam penyelesaian perkara ini. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai," kata Bambang, Senin, 25 Maret 2025.

Bambang menjelaskan, peristiwa dugaan penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP yang dilaporkan Novi itu terjadi pada 3 September 2024 lalu, saat Bambang masih bertugas di Bidang Humas Polda Metro Jaya. Ketika dia menduduki jabatan Kapolsek Ciputat Timur, Bambang memerintahkan seluruh jajaran menuntaskan semua laporan masyarakat agar dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

"Karena banyak komplain laporan mandek, sejak jabat Kapolsek saya kumpulkan semua unit dan semua perkara-perkara yang belum memperoleh kepastian hukum kami buka semua," katanya.

Termasuk satu kasus laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan Novi terhadap keluarganya Yani, yang sebelumnya dimintai tolong pelapor mengurusi rumah dan orang tua terlapor yang suaminya warga negara Italia.

"Kami berusaha mendamaikan Novi, dikonfrontir melalui lawyer mereka sama-sama berkeras. Jujur saya enggak pengen ada penahanan, tapi secara prosedur perkara ini sudah memenuhi unsur, mereka kekeh, berkeras enggak mau berdamai," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya