Kata Polri Soal Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA - Korps Bhayangkara angkat bicara soal usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia. Dimana Kementerian HAM mengusulkan agar penghapusan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK negara.

“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 24 Maret 2025.

Dia menjelaskan, penerbitan SKCK sudah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur. Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani.

Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat. Ia mencontohkan seperti mereka yang hendak mengajukan lamaran kerja, biasanya juga disyaratkan SKCK. 

Manfaat kehadiran SKCK selain keperluan melamar kerja, pun disebut sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” kata dia.

Sehingga, jika saat ini dirasa menghambat. Usulan itu nantinya bakal dibahas Polri guna dicari solusinya demi memberi pelayanan maksimal ke masyarakat.

Jambret WN Prancis Ditangkap, DPR: Bukti Polri Jamin Keamanan di Seluruh Indonesia

“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas.

Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” kata dia lagi.

PBHI: Ada Banyak Aduan Pelanggaran oleh Aparat Penegak Hukum

Untuk diketahui, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan surat itu ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.

Soroti Maraknya Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS: Evaluasi Kepemimpinan Kapolri

“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay pada Jumat, 21 Maret 2025.

Menteri HAM RI resmikan pusat studi hukum dan HAM di Nusa Putra University

Menteri HAM RI Resmikan Pusat Studi Hukum dan HAM di Nusa Putra University

Peresmian Pusat Studi Hukum dan HAM Nusa Putra University tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti persemian oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2025