Kata Polri Soal Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA - Korps Bhayangkara angkat bicara soal usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia. Dimana Kementerian HAM mengusulkan agar penghapusan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK negara.

Hari Ketiga Operasi Ketupat 2025: Polri Catat 148 Kecelakaan Terjadi di Berbagai Wilayah, 10 Orang Meninggal

“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 24 Maret 2025.

Dia menjelaskan, penerbitan SKCK sudah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

H-6 Lebaran, Polri Sebut 160 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur. Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani.

Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat. Ia mencontohkan seperti mereka yang hendak mengajukan lamaran kerja, biasanya juga disyaratkan SKCK. 

Menko Cak Imin Nilai SKCK Bisa Permudah Kontrol Seleksi Pegawai

Manfaat kehadiran SKCK selain keperluan melamar kerja, pun disebut sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” kata dia.

Sehingga, jika saat ini dirasa menghambat. Usulan itu nantinya bakal dibahas Polri guna dicari solusinya demi memberi pelayanan maksimal ke masyarakat.

“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas.

Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” kata dia lagi.

Untuk diketahui, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan surat itu ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.

“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay pada Jumat, 21 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya