Sidang Tom Lembong, Saksi Sebut Eks Mendag Enggar Izinkan Impor Gula Tanpa Rakor
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, disebut pernah memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinas terbatas atau Rakortas. Hal tersebut terungkap melalui saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni mantan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag), Susy Herawaty.
Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Maret 2025.
"Kenapa persetujuan impor tidak memenuhi persyaratan, salah satunya dalam hal ini karena tidak ada Rakortas, namun tetap diterbitkan dalam hal ini saudara Enggartiasto Lukita. Apakah hal ini, saudara saksi menerangkan dengan sebenar-benarnya?" tanya Tim Kuasa Hukum Tom Lembong di ruang sidang.
"Iya," sahut Susy.
Susy menuturkan bahwa kebijakan sudah dibuat sejak tahun 2017, dan merupakan perintah pimpinan. Dia menyebut, pimpinan yang dimaksudnya yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan Rakortas tadi," kata Susy.
Kubu Tom Lembong kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susy. Susy, dalam BAP-nya, menyebut bahwa Direktur Impor tetap meminta persetujuan impor harus diproses meski tanpa Rakortas karena itu diskresi dan kewenangan menteri.
"Apa yang saksi maksudkan diskresi dan kewenangan menteri?" tanya Kuasa Hukum Tom Lembong.
"Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri," kata Susy.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp 578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp 515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.