Advokat Punya Hak Imunitas dalam RKUHAP, Juniver Girsang: Supaya Tak Ada Kriminalisasi
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Komisi III DPR disebut menerima usulan advokat memiliki hak imunitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Sikap itu diapresiasi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang.
Menurut Juniver, dirinya sudah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Maret 2025.
“Usulan dari Peradi diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas. Tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver di Gedung DPR RI.
Juniver menjelaskan, hak imunitas itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan etika baik dan sesuai dengan ketentuan UU.
Menurut dia, dengan hak imunitas yang diatur dalam RKUHAP maka jadi kabar gembira bagi kalangan advokat. Dengan demikian, tak ada kecemasan dalam membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan.
“Ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat," jelas Juniver.
Pun, dia menambahkan advokat masih sering mengalami kriminalisasi. Juniver menekankan penting hak imunitas bagi advokat. "Advokat tidak boleh sekedar pelengkap dalam KUHAP. Tetapi juga harus kuat seperti halnya kekuasaan kehakiman, jaksa, dan polisi," tutur Juniver.
Pengambilan Sumpah Advokat (Ilustrasi).
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Dalam usulannya, Peradi SAI penambahan satu ayat ke dalam Pasal 140 RUU KUHAP yaitu ayat 2. Berikut bunyinya:
2. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Usulan Peradi SAI lain yang disetujui Komisi III DPR yaitu menghapus ayat 3 dari pasal 142 RUU KUHAP. Pasal itu mengatur tentang larangan terhadap advokat sehingga advokat berhak memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.
Selain peran advokat, Peradi SAI juga menyoroti pengaturan terkait penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya paksa, praperadilan, pemeriksaan pengadilan, serta upaya peninjauan kembali atau PK.
Ketua Komisi Pengawas Peradi SAI Denny Kalimalang mengatakan ada ketentuan yang bertentangan terkait siapa yang berhak mengajukan permohonan PK.
"Pasal 302 RUU KUHAP sudah jelas mengatur bahwa hanya terpidana atau ahli warisnya yang berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali."
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan dalam RKUHAP terbaru akan memperkuat peran advokat. Politikus Partai Gerindra itu bilang advokat nanti dapat mendampingi saksi dan korban dari sebelumnya hanya mendampingi tersangka.
"Advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama advokat itu hanya mendampingi tersangka," kata Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.