Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Minta KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Karena Ikut Rapat Kasus Hasto

Pengacara Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa adiknya yakni Fathroni Diansyah, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadwalkan ulang panggilannya.

Kata Djan Faridz Usai Diperiksa KPK: Tanya Penyidiknya, Kok Tanya Saya

Fathroni dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Adik Febri Diansyah dijadwalkan pemanggilan KPK sejatinya, Senin 24 Maret 2025.

"Info yang disampaikan, tadi pagi ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Senin 24 Maret.

Pimpinan KPK: Gratifikasi Bukan Rezeki, tapi Pintu Masuk Kasus Suap

Febri menjelaskan, bahwa surat KPK untuk Fathroni agar memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, baru diterimanya pada Minggu 23 Maret kemarin. Sehingga, sudah ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan Fathroni.

"Karena surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini," kata dia.

RAPBD 2025 jadi Bahan Cecaran KPK ke Pj Bupati OKU soal Kasus Korupsi di Dinas PUPR

Eks pengacara SYL ini, mengatakan bahwa sang adik hari ini harus mengikuti serangkaian rapat di internal tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Fathroni, kata Febri, menjadi salah satu tim hukum Hasto saat ini.

"Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis dan tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut," bebernya.

KPK Panggil Adik Febri Diansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemanggilan adik eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

KPK Jadwalkan pemanggilan adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah pada Senin 24 Maret 2025.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 24 Maret.

Tessa menyebutkan pemanggilan berkapasitas sebagai saksi. Adik Febri Diansyah rencananya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Belum diketahui kehadiran Fathroni Diansyah di KPK. Dia hanya dijadwalkan pemanggilannya hari ini.

KPK Duga Ada Aliran Uang ke Kantor Visi Law

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penggeledahan berlangsung pada Rabu 19 Maret 2025. Penyidik KPK menduga ada aliran pencucian uang SYL untuk membayarkan jasa advokat yang didirikan oleh aktivis pegiat korupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz, pada 2020 silam.

“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Kamis 20 Maret 2025.

Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, Rabu kemarin. Rasamala juga merupakan partner di Kantor Visi Law Office.

“Nah salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” kata Asep.

Febri Diansyah dan Rasamala merupakan mantan kuasa hukum yang sempat menangani perkara SYL terkait pemerasan ke bawahan dan penerimaan gratifikasi.

Diketahui sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar R p44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya