Farel Cerita di Depan Komisi III DPR Ingin Jual Ginjal Untuk Bebaskan Ibunya yang Ditahan Polisi

Farel Mahardika Putra yang ingin menjual ginjal demi penangguhan penahanan sang ibu mendatangi Komisi III DPR RI, Senin, 24 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Farel Mahardika Putra, mendatangi Komisi III DPR RI pada Senin, 24 Maret 2025 sore. Farel sempat viral karena ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangerang Selatan. 

Sri Lanka Pecat Kepala Polisi karena Terlibat Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Di depan Ketua Komisi III Habiburokhman, Farel bercerita mengenai dirinya yang spontan ingin menjual ginjal untuk membantu ibunya yang terjerat kasus penggelapan uang dan barang. 

"Jadi kronologinya itu kenapa saya kayak gitu, itu hanya dari spontanitas saya sendiri ya. Karena saya enggak tega ngelihat ibu saya yang tidak salah sedikitpun tiba-tiba ditahan," kata Farel dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

Dianiaya, Pria di Depok Derita 10 Luka Tusuk di Kepala

Farel menjelaskan, sang ibu diminta oleh pihak saudara ayahnya untuk membantu bekerja. Namun, ibunya diperlakukan seperti asisten rumah tangga.

"Terus juga pernah sewaktu-waktu ibu saya sulit dihubungi dan akhirnya dibeliin handphone dengan balasan ibu saya harus bekerja dengannya dan itupun ada kesepakatan tentang gaji dan lain-lain," jelasnya. 

Gerebek Rumah di Kalideres yang Jadi Gudang Motor Curian, Polisi Buru Pelaku

Saat bekerja, Farel menyebut ibunya dititipkan sejumlah uang. Adapun uang itu digunakan untuk membayar keperluan rumah tangga seperti wifi dan asisten rumah tangga.

"Saat bekerja, ibu saya ini tidak tahan dan memblokir nomor whatsapp saudara ayah saya ini, terus saudara ayah saya pun nggak terima dan ngelaporin ibu saya ke Polsek Ciputat Timur dengan tuduhan penggelepan uang dan penggelapan barang," ungkap Farel.

Saat diperiksa polisi, Farel mengatakan sang ibu tak diberikan pendampingan. Sementara saudara dari pihak ayahnya itu didampingi oleh pengacara. 

"Akhirnya, singkat cerita tanpa ada bukti yang jelas akhirnya ibu saya ditahan. Tuduhannya itu penggelapan sebuah barang dan uang senilai Rp 10 juta dan sebuah handphone," tutur dia.

"Handphone apa?" tanya Habiburokhman.

"Merek Vivo, (harganya) tiga jutaan," jelas Farel. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya