Respons Kapuspen soal UU TNI Digugat ke MK

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – TNI menyatakan menghormati langkah pihak yang menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konsitusi (MK). Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

KSAL Laksamana Muhammad Ali Pensiun Bulan Ini, Diganti atau Diperpanjang?

"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini," kata dia, Senin, 24 Maret 2025.

Gugatan tersebut dinilai merupakan hak setiap warga negara. Tapi, Kristomei menyebut bahwa UU TNI sudah melewati proses legislasi di DPR RI. Dalam proses itu, lanjutnya, semua pihak diibatkan untuk memperbaiki profesionalisme TNI. Dia menyebut, dalam UU yang baru itu TNI akan terus mendukung demokrasi dan supremasi sipil. 

Hormati Supremasi Sipil, Ternyata Ini Alasan Prabowo Buru-buru Revisi UU TNI

"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Tanggapan Prabowo Soal Gelombang Aksi Unjuk Rasa: Apakah Demo itu Murni?

Namun, dia kembali menekankan pihaknya menghormati langkah pihak yang menggugat UU TNI dan menyerahkan keputusan itu ke MK.

"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, kemarin.

Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
 

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi

Viral, Prajurit TNI Satroni Diskusi Mahasiswa di UIN Walisongo, Mabes TNI Angkat Bicara

Prajurit TNI AD itu adalah seorang Babinsa atas nama Sertu Rokiman

img_title
VIVA.co.id
16 April 2025