RUU KUHAP, Advokat Usul Media Tak Siarkan Langsung Sidang tanpa Izin Hakim

Advokat Juniver Girsang (kiri) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Advokat Juniver Girsang mengusulkan agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang media menyiarkan secara langsung persidangan tanpa adanya persetujuan dari hakim ataupun pengadilan.

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Divonis 4 dan 6 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Maret 2025.

"Pasal 253 Ayat (3), setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," kata Juniver dalam rapat.

Hakim Tipikor Vonis Eks Sekretaris Utama Basarnas 5 Tahun Penjara

Advokat Juniver Girsang (kiri) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Juniver mengusulkan, sidang bisa disiarkan secara langsung jika mendapatkan izin dari hakim dengan berbagai pertimbangan. 

RUU KUHAP, Usulan Peradi SAI Soal Advokat Tidak Bisa Dituntut Disetujui DPR

"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya. Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar. Ini bisa kita baca Ayat (3) ini kan, ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’," ujarnya.

Lebih lanjut, Juniver menjelaskan, usulan itu disampaikan agar siaran langsung tidak mempengaruhi keterangan saksi-saksi dalam persidangan. 

"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu," tandas Juniver.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik mengungkapkan kelakuan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025