RUU KUHAP, Advokat Usul Media Tak Siarkan Langsung Sidang tanpa Izin Hakim
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Advokat Juniver Girsang mengusulkan agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang media menyiarkan secara langsung persidangan tanpa adanya persetujuan dari hakim ataupun pengadilan.
Hal itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Maret 2025.
"Pasal 253 Ayat (3), setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," kata Juniver dalam rapat.
Advokat Juniver Girsang (kiri) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Juniver mengusulkan, sidang bisa disiarkan secara langsung jika mendapatkan izin dari hakim dengan berbagai pertimbangan.
"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya. Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar. Ini bisa kita baca Ayat (3) ini kan, ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’," ujarnya.
Lebih lanjut, Juniver menjelaskan, usulan itu disampaikan agar siaran langsung tidak mempengaruhi keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu," tandas Juniver.
