Sidang Perdana Praperadilan Staf Hasto Ditunda Sampai 8 April 2025
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Sidang perdana gugatan praperadilan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Senin 24 Maret 2025 hari ini. Kendati begitu, KPK meminta untuk menunda sidang perdana praperadilan Kusnadi.
Semulanya, hakim menjelaskan bahwa Tim Biro Hukum KPK meminta menunda persidangan selam tiga pekan.
"Dan memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin 14 April 2025," ujar hakim tunggal Samuel Ginting di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan, Senin 24 Maret.
Tim hukum Kusnadi pun menyatakan sangat menyayangkan jika KPK meminta untuk menunda persidangan.
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan KPK
- VIVA/M Ali Wafa
"Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui kita sudah pernah juga mengajukan dua kali prapid di sini. Pada akhirnya memang tidak diterima permohonan prapid kita," kata kubu Kusnadi.
"Maka kita ajukan kembali terhadap prapidnya sekarang terhadap saudara kusnadi. Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian," lanjutnya.
Kemudian, hakim mempertimbangkannya. Hakim memutuskan sidang perdana praperadilan Kusnadi bakal ditunda, dan akan digelar pada Selasa 8 April 2025 di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Baik kita tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025 jam 10.00 memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir," tukasnya.
Sebelumnya, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku.
Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat 7 Maret 2025.
Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.
Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” tegas Djuyamto, Jumat 14 Maret 2025.
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.
Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.
Setalah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto semakin meyakini dikriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendengarkan dakwaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.